Ombudsman RI Teken MoU dengan Pemkot Batam dan Pemkab Karimun untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Ombudsman RI Teken MoU dengan Pemkot Batam dan Pemkab Karimun untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Ombudsman Republik Indonesia resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kota Batam dan Pemerintah Kabupaten Karimun.

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Dalam upaya memperkuat kualitas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kota Batam dan Pemerintah Kabupaten Karimun. Penandatanganan memorandum of understanding (MoU) tersebut berlangsung pada Kamis (18/9/2025) di Kantor Ombudsman Wilayah Kepulauan Riau, Batam Center.

Kerja sama ini dirancang sebagai langkah strategis untuk memperlancar penyelesaian pengaduan publik terkait dugaan maladministrasi, sekaligus memperkuat sinergi antar lembaga pemerintahan. MoU ini juga merupakan kelanjutan dari kerja sama sebelumnya yang diteken bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau pada 15 Juli 2025 di Tanjungpinang. “Saat itu, Wali Kota Batam dan Bupati Karimun berhalangan hadir, makanya kita gelarkan pada hari ini,” ujar Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, usai acara.

Najih menjelaskan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik melalui pencegahan maladministrasi. Berdasarkan data Ombudsman, aduan terbanyak di Kepulauan Riau, khususnya Batam, berkaitan dengan persoalan pertanahan dan ketenagakerjaan. “MoU ini juga mendukung pertukaran informasi dan data, serta penyelesaian laporan masyarakat. Melalui kerja sama ini, pertukaran informasi bisa lebih efektif sehingga masalah-masalah tersebut dapat segera diselesaikan,” katanya.

Acara turut dihadiri oleh Pimpinan Ombudsman RI Ijemsly Hutabarat, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri Lagat Parroha Patar Siadari, Bupati Karimun, serta jajaran pejabat terkait.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa MoU ini bukan sekadar seremonial, melainkan wujud komitmen bersama dalam memperkuat koordinasi antarinstansi dan memastikan layanan publik terus berbenah. “Fokus utama dari MoU ini adalah meningkatkan pelayanan publik. Kami juga tidak menampik tentu saja ada sisi-sisi yang harus kami benahi. Seperti pelayanan di rumah sakit, pembuatan KTP masih ada satu dua keluhan, sehingga MoU ini bentuk komitmen kita,” ujarnya.

Amsakar juga menyampaikan bahwa seluruh pelayanan perizinan di Batam telah diakomodasi sesuai regulasi, termasuk ketentuan Kementerian PAN-RB terkait NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria), dengan terpusat di Mal Pelayanan Publik Batam Center. Ia menegaskan komitmen Pemko Batam untuk terus melakukan pembenahan, terutama dalam menindaklanjuti temuan Ombudsman mengenai praktik maladministrasi.

Terkait masalah pertanahan yang menjadi kewenangan BP Batam, Amsakar memastikan lembaga tersebut akan bersikap terbuka dan menjalankan tata kelola sesuai dengan ketentuan negara. “Kalau itu tidak kami lakukan, percuma saja berarti masyarakat memilih kami,” tegasnya.

Dengan penandatanganan MoU ini, diharapkan pelayanan publik di Batam dan Karimun dapat semakin cepat, transparan, dan adil. Kerja sama ini juga menjadi langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :