Polda Kepri Ungkap Modus Licik Pemalsuan Polis Asuransi di Lingga yang Buat Pelaku Cuan Ratusan Juta

Polda Kepri Ungkap Modus Licik Pemalsuan Polis Asuransi di Lingga yang Buat Pelaku Cuan Ratusan Juta

Ditreskrimsus Polda Kepri Ungkap Pemalsuan Dokumen Asuransi di Lingga. (foto. istimewa).

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap modus licik tindak pidana pemalsuan dokumen perasuransian yang dilakukan seorang wanita berinisial S (34) di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga. Pelaku berpura-pura sebagai agen bank untuk meyakinkan korbannya, sehingga berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Mapolda Kepri pada Senin (15/9/2025) yang dipimpin Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, didampingi Kanit Eksus Ditreskrimsus, Iptu Yudi Satriawan, serta Ps. Kaurpenum Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKP Tigor Sidabariba.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/23/III/2025/SPKT/Polda Kepri tertanggal 19 Maret 2025, kasus ini telah berlangsung sejak Oktober 2021 hingga 2025 di Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.

Pelaku S membuat polis asuransi fiktif dengan nilai premi mulai dari Rp1 juta hingga Rp500 juta. Untuk melancarkan aksinya, ia menggunakan cap stempel PT BNI Life Insurance Dabo Singkep, serta memanfaatkan perangkat elektronik seperti komputer, printer, tablet, dan ponsel. Sejumlah rekening koran dari para korban, antara lain atas nama Muk Lian, Munawarah, Nurhayati, dan Susiyan, turut diamankan sebagai barang bukti.

Modus pelaku adalah dengan membujuk dan merayu korban agar mengikuti program asuransi dengan kedok sebagai agen bank. Dengan cara itu, ia berhasil meyakinkan sejumlah korban untuk menyerahkan dana premi yang seolah resmi, padahal dokumennya palsu.

Kompol Indar menegaskan, pemalsuan dokumen asuransi tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga masyarakat luas sebagai nasabah. "Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polda Kepri dalam memberantas tindak pidana di sektor jasa keuangan. Pemalsuan dokumen asuransi tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga masyarakat luas sebagai nasabah," ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih selektif dalam memilih produk asuransi. "Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada. Pastikan keaslian dokumen dan jangan mudah percaya dengan penawaran yang mencurigakan," tambahnya.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 78 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Selain kasus ini, tersangka S juga sedang menjalani proses hukum lain di Polres Lingga terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Berkas perkaranya bahkan telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Kompol Indar menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan serupa. "Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat. Laporkan segera kepada kepolisian apabila menemukan dugaan tindak pidana serupa," tegasnya.

 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :