Polisi Ungkap Pemalsuan Polis Asuransi di Lingga, Kerugian Ratusan Juta

Polisi Ungkap Pemalsuan Polis Asuransi di Lingga, Kerugian Ratusan Juta

Ditreskrimsus Polda Kepri Ungkap Pemalsuan Dokumen Asuransi di Lingga. (foto. istimewa).

Nurjali

Batam, Batamnews - Ditreskrimsus Polda Kepri baru saja mengungkap sebuah kasus pemalsuan dokumen asuransi yang berlangsung di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Pelaku yang berinisial S (34) kini terancam hukuman penjara hingga 6 tahun.

Kasus ini diungkap ke publik dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Mapolda Kepri pada Senin, 15 September 2025. Turun langsung memaparkan fakta kasus adalah Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, didampingi oleh beberapa perwira lainnya.

Aksi pemalsuan ini berawal dari sebuah laporan polisi yang tercatat dengan nomor LP/B/23/III/2025/SPKT/Polda Kepri pada 19 Maret 2025. Kejadiannya berlangsung di Kecamatan Dabo Singkep, dan ternyata telah berjalan cukup lama, yaitu sejak Oktober 2021.

Baca juga: Sat Lantas Polresta Barelang Hadirkan Pelayanan Humanis, Warga Batam Merasa Lebih Aman di Jalan Raya

Tersangka S dijerat dengan Pasal 78 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Hukuman yang mengintainya maksimal 6 tahun penjara dan denda yang sangat besar, hingga Rp 5 miliar.

Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat tuduhan, di antaranya:

  • Cap stempel palsu PT BNI Life Insurance Cabang Dabo Singkep.
  • Perangkat elektronik seperti handphone Samsung, tablet, komputer Lenovo, dan printer.
  • Dokumen polis asuransi fiktif dengan nilai premi yang sangat beragam, dari Rp 1 juta hingga Rp 500 juta.
  • Serta bundel rekening koran dari beberapa saksi.

Dari bukti-bukti itu, terlihat bahwa praktik pemalsuan ini telah menimbulkan kerugian yang mencapai ratusan juta rupiah.

Kompol Indar menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bukti komitmen Polda Kepri untuk menjaga sektor jasa keuangan. "Pemalsuan dokumen asuransi tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga masyarakat luas sebagai nasabah," ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati. "Pastikan keaslian dokumen dan jangan mudah percaya dengan penawaran yang mencurigakan," tambahnya.

Tak hanya kasus ini, tersangka S juga sedang berurusan dengan hukum atas kasus lain di Polres Lingga, yakni dugaan penipuan dan penggelapan. 

Baca juga: Korban Terjatuh di Thamrin City Batam Dimakamkan di Lingga, Polisi Masih Dalami Penyebab Kematian

Berkas untuk kasus itu bahkan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Modusnya dalam kasus penipuan adalah dengan membujuk korban untuk mengikuti program asuransi dengan mengaku sebagai agen bank.

Polda Kepri menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi kejahatan seperti ini. "Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang merugikan masyarakat. Laporkan segera jika menemukan dugaan tindak pidana serupa," tegas Kompol Indar.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :