Polisi Beri Ruang Restorative Justice dalam Kasus Kecelakaan Maut Nissan GT-R di Batam

Polisi Beri Ruang Restorative Justice dalam Kasus Kecelakaan Maut Nissan GT-R di Batam

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo. (Foto. batamnews.co.id).

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang memastikan penanganan kasus kecelakaan maut yang melibatkan mobil sport Nissan GT-R hitam BP 77 KV di Jalan Ahmad Yani, Batam, akan dilakukan secara profesional dan prosedural. Polisi juga membuka ruang mediasi antara pengemudi mobil dan keluarga korban melalui mekanisme restorative justice.

Kasus ini bermula dari insiden tragis pada Selasa (19/8/2025) pukul 05.00 WIB, yang merenggut nyawa Sondang, pengendara motor Yamaha Mio J merah. Korban sempat dilarikan ke RS Bhayangkara, namun tidak tertolong, dan jenazahnya kemudian dipulangkan ke Medan untuk dimakamkan di kampung halaman.

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, membenarkan peristiwa tersebut. "Karena dalam perkara lakalantas ini kita akan memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan proses mediasi atau restorative justice," ujarnya saat diwawancarai batamnews.co.id, Rabu (20/8/2025).

Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap pengemudi Nissan GTR yang diduga bernama Brandon Yeoh, beserta sejumlah saksi lain. "Untuk status saudara Brandon masih menjadi saksi dalam perkara ini. Saat ini kami dalam tahap penyelidikan, administrasi penyidikan sudah kami lengkapi. Kami juga akan memeriksa saksi-saksi, rekaman CCTV di sekitar lokasi, dan nantinya dilakukan gelar perkara bersama sejumlah unit terkait," jelas Afiditya.

Lebih lanjut, Afiditya menegaskan bahwa meskipun kasus ini menjadi perhatian serius publik, pihaknya tetap menjunjung asas keadilan dengan memberi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menempuh jalan damai. "Karena dalam perkara lakalantas ini kita akan memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan proses mediasi atau restorative justice. Kami dalam hal ini akan profesional dan prosedural," tegasnya.

Meski begitu, Afiditya menekankan bahwa setiap proses hukum harus dilakukan dengan hati-hati dan berdasarkan bukti yang sah. "Saya tidak bisa memberikan informasi yang belum valid, semua harus berdasarkan data yang sah," tambahnya.

Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkendara, terutama pada malam hingga dini hari saat kondisi jalan minim penerangan, agar kejadian serupa tidak terulang.

 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :