Orang Tua Wajib Tahu! Aturan Resmi Larangan Siswa di Batam Bawa Motor ke Sekolah
Pelajar naik motor ngebut ke sekolah (ilustrasi dibuat dengan AI)
Batam, Batamnews - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam menegaskan bahwa larangan siswa mengendarai sepeda motor ke sekolah bukanlah kebijakan baru yang muncul akibat maraknya kecelakaan belakangan ini.
Kepala Disdik Batam, Hendri Arulan, menjelaskan bahwa aturan ini telah lama berlaku sebagai implementasi ketentuan lalu lintas yang ada.
"Bagi yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan bermotor, ini sudah kami sampaikan sejak dulu, bukan hanya sekarang," tegas Hendri dalam keterangan kepada batamnews.co.id, Sabtu, 16 Agustus 2025.
Baca juga: Kapan Sekda Batam Definitif? Ini Penjelasan Walikota Amsakar Achmad
Ia menekankan bahwa Disdik bersama kepolisian telah berulang kali mengimbau orang tua agar tidak mengizinkan anak-anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor.
"Ini bukan hanya aturan dinas pendidikan, melainkan juga ketentuan kepolisian. Bagi yang belum memiliki SIM karena di bawah umur, jelas dilarang," ujarnya.
Larangan ini terutama ditujukan kepada siswa SMP yang umumnya berusia di bawah 17 tahun dan belum memenuhi syarat memiliki SIM.
"Siswa SMP tidak boleh mengendarai kendaraan bermotor, baik untuk berangkat sekolah maupun aktivitas sehari-hari," tegas Hendri.
Hendri mengungkapkan bahwa dalam rapat dengan pihak sekolah, Disdik telah memberikan arahan tegas tentang penanganan pelanggaran ini.
"Jika ada siswa kedapatan membawa kendaraan bermotor tanpa izin, sekolah harus menahan kendaraannya dan memanggil orang tua untuk memberikan edukasi," jelasnya.
Baca juga: Persiapan Dewi Aulia, Miss Grand Kepri 2025, Hadapi Kompetisi Nasional
Ia menambahkan, langkah ini bertujuan melindungi keselamatan siswa. "Anak-anak di bawah umur rentan mengalami risiko kecelakaan. Ini demi keselamatan mereka, mengingat sudah sering terjadi kejadian tidak diinginkan," ujar Hendri.
Hendri menegaskan bahwa aturan ini bukan reaksi atas kecelakaan yang terjadi beberapa waktu lalu.
"Ini murni penerapan ketentuan hukum: berkendara bermotor wajib memiliki SIM. Bukan karena insiden tertentu," tegasnya.

Komentar Via Facebook :