Syarat PNBP Perikanan: Kapal di Bawah 60 GT Kena Tarif 5%, Ini Aturan Lengkapnya
Pramana, Penanggung Jawab Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Barelang. Foto : Tommy Purniawan
Batam, Batamnews – Syahbandar Pelabuhan Perikanan Barelang, Pramana, menegaskan bahwa tarif Pungutan Negara Bukan Pajak (PNBP) pasca produksi untuk kapal perikanan tidak mengalami kenaikan sejak diterapkan tiga tahun lalu.
Ketentuan ini berlaku sejak masa pengawasan awal oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan masih berjalan hingga sekarang.
Pramana menjelaskan, kapal berukuran di bawah 60 Gross Tonnage (GT) dikenakan tarif PNBP sebesar 5% dari harga acuan ikan, sedangkan kapal 60 GT ke atas dikenakan tarif 10%.
Baca juga: Perizinan Kapal Sumber Indah Dibekukan, Puluhan ABK Geruduk Kantor Syahbandar Batam
“Harga acuan ini tidak mengacu pada harga pasar, melainkan nilai yang diatur dalam Peraturan Menteri KKP. Contohnya, ikan layang di pasaran mungkin Rp10 ribu per kilogram, tetapi harga acuannya hanya Rp1 ribu per kilogram,” jelasnya, Kamis, 14 Agustus 2025 siang.
Pemerintah menetapkan target PNBP pasca produksi sebesar Rp1,2 triliun secara nasional, bukan hanya untuk Batam. Data pusat menjadi acuan penetapan hasil tangkapan, sementara Syahbandar bertugas memantau dan memverifikasi hasil tangkapan saat pembongkaran.
Pramana menegaskan bahwa Syahbandar tidak berwenang melakukan suspend atau menghentikan aktivitas kapal secara sepihak.
“Jika ada kapal yang disuspend, itu keputusan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap. Syahbandar hanya menerbitkan persetujuan berlayar setelah sistem dibuka kembali,” ujarnya.
Kondisi alam dan faktor teknis dapat memengaruhi hasil tangkapan. Misalnya, kapal 70 GT yang melaut selama 23 hari memiliki standar minimal tangkapan 15 ton. Jika hasilnya jauh di bawah standar, Syahbandar akan meminta klarifikasi dari pemilik kapal.
Baca juga: Kapolresta Barelang Akan Panggil Pengusaha dan Dinas Terkait Bahas Keselamatan Kerja
Dalam proses klarifikasi, pemilik kapal dapat membuat surat pernyataan yang menjelaskan penyebab penurunan hasil, seperti kerusakan alat tangkap atau awak kapal yang sakit. Surat ini dilampirkan dengan data pemantauan dan diajukan ke pusat untuk peninjauan ulang.
Pramana mengakui bahwa penyelesaian kasus semacam ini seringkali memakan waktu karena banyaknya laporan serupa dari berbagai wilayah di Indonesia. Namun, komunikasi dengan KKP pusat terus dilakukan agar kapal yang tidak bersalah dapat segera beroperasi kembali.
“Harapan kami, setelah semua data dan justifikasi disampaikan, pusat dapat segera mencabut suspend kapal. Kami di lapangan tetap melakukan pemantauan secara transparan sesuai prosedur,” pungkasnya.

Komentar Via Facebook :