Tambal Gigi di Puskesmas Bisa Gunakan BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Prosedurnya
Ilustrasi
Batam, Batamnews – Masyarakat kini dapat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan untuk melakukan tambal gigi di puskesmas, asalkan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Hal ini merujuk pada Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, yang menyebutkan bahwa tambal gigi termasuk dalam cakupan layanan yang ditanggung BPJS.
Jenis tambalan gigi yang ditanggung meliputi Glass Ionomer Cement (GIC) dan komposit, dua bahan umum yang digunakan untuk menangani gigi berlubang. GIC adalah bahan tambalan berwarna putih yang dapat melepaskan fluoride sehingga membantu mencegah karies di sekitar area tambalan. Meski daya tahannya sedang (umumnya bertahan kurang dari lima tahun), GIC tetap menjadi pilihan fungsional dan terjangkau, khususnya melalui layanan puskesmas.
Syarat Tambal Gigi di Puskesmas Menggunakan BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan yang ingin memanfaatkan layanan tambal gigi perlu memenuhi syarat berikut:
-
Status kepesertaan aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran.
-
Membawa kartu BPJS Kesehatan.
-
Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
-
Surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat I (jika diperlukan).
Prosedur Tambal Gigi di Puskesmas dengan BPJS Kesehatan
-
Kunjungi FKTP Terdaftar Datangi puskesmas, klinik gigi, atau praktik dokter gigi rekanan BPJS sesuai FKTP yang tercantum di kartu JKN.
-
Pendaftaran dan Verifikasi Serahkan kartu BPJS dan KTP untuk administrasi dan pengecekan status kepesertaan.
-
Pemeriksaan Dokter Gigi Dokter akan memeriksa kondisi gigi dan menentukan tindakan yang diperlukan.
-
Proses Penambalan Jika perlu, tambal gigi dilakukan menggunakan bahan yang ditanggung BPJS seperti GIC atau komposit.
-
Tanda Tangan Bukti Pelayanan Peserta menandatangani bukti layanan sebagai bagian administrasi BPJS.
-
Pemberian Resep atau Obat Jika dibutuhkan, dokter memberikan resep atau obat pendukung pemulihan.
-
Rujukan Bila Diperlukan Untuk kasus kompleks, dokter akan memberi rujukan ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL).
-
Tanpa Biaya Tambahan Selama prosedur sesuai standar BPJS dan dilakukan di faskes rekanan, peserta tidak dikenakan biaya tambahan.
Dengan layanan ini, masyarakat dapat memperoleh perawatan gigi yang layak tanpa harus mengeluarkan biaya pribadi, sekaligus mendorong kesadaran pentingnya menjaga kesehatan gigi dan mulut sejak dini.
Komentar Via Facebook :