Akun FB Charlie Heboh Langsung Diblokir, Ini Pernyataan Menteri Agama

Akun FB Charlie Heboh Langsung Diblokir, Ini Pernyataan Menteri Agama

Akun Charlie Heboh di facebook. (foto: ist/facebook)


BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Akun Facebook Charlie Heboh membuat geger. Pihak Bareskrim Polri langsung berkoordinasi dengan Kemenkominfo dan akun tersebut saat ini telah diblokir.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Agung Setya mengaku meski belum ada laporan resmi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo. "Untuk Facebook yang itu sudah kita koordinasikan, Kemenkominfo sudah memblokir itu," kata Agung di Bareskrim, Senin (04/4/2016).

Pemblokiran tersebut kata Agung, setelah penyidik melihat isi konten. Dari hasil pantauan Subdit Cyber Crime bahwa akun tersebut baru empat hari.

"Yang kita fokuskan sekarang yang disebarkan melalui media online, kayak Facebook dan Twitter itu kan ada di Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronika (ITE)," ujarnya.

Untuk diketahui, bahwa Charlie Heboh yang merupakan plesetan dari majalah Charlie Hebdo di Perancis. Pengelola akun tersebut juga mengaku telah menerbitkan majalah di toko-toko buku. Tentunya hal itu menuai banyak kecaman publik khususnya umat Islam dan berdampak munculnya petisi menolak majalah di Indonesia.

Seperti diketahui komik satir bernama Charlie Heboh yang beredar di jejaring sosial memancing emosi umat Islam, termasuk Menteri Agama.

Dari laman facebook Charlie Heboh yang diunggah perdana pada Jumat 1 April 2016, diketahui bahwa edisi perdana komik Charlie Heboh menampilkan gambar seorang pria berjanggut terlihat sedang memperkosa seorang anak kecil yang disimbolkan dengan perempuan berambut kepang lengkap dengan tas sekolah dan sebuah boneka.

"Ana cuma menjalankan sunnah nabi," ucap pria yang ditampilkan dalam laman sampul Charlie Heboh tersebut.
 
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin angkat suara soal adanya dugaan penistaan agama yang terdapat dalam majalah karikatur Charlie Heboh.

"Yang perlu digarisbawahi adalah, janganlah kondisi yang sudah baik sekarang ini, kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi disalahgunakan pihak-pihak tertentu untuk menistakan agama. Jadi ini sesuatu yang harus kita hindari," kata Lukman di Jakarta, Senin (4/4/2016).

Menurutnya, kebebasan agama yang sudah didapatkan dan perjuangkan dengan baik malah disalahgunakan atau dibajak. Ia menilai, tindakan tersebut melanggar hukum.

"Saya sudah berkoordinasi dengan menteri komunikasi dan informatika, dengan aparat hukum kita untuk betul-betul menegakkan hukum. Artinya mengusut dengan tuntas siapa di balik situs atau mereka yang menerbitkan hal-hal yang bisa membangkitkan amarah atau emosi umat beragama," kata Lukman.

Ia mengimbau seluruh umat khususnya muslim untuk tidak terprovokasi atau terpancing melakukan kekerasan atau anarkis lainnya.

"Jadi yang paling tepat, kita membawa ini ke proses hukum. Itulah cara yang paling beradab. Itulah cara yang paling santun dalam menyelesaikan persoalan ini," ujarnya menambahkan.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews