Aktivis Desak Presiden Prabowo Tuntaskan Dugaan Penyelewengan Dana Pascatambang Rp168 Miliar di Bintan

Aktivis Desak Presiden Prabowo Tuntaskan Dugaan Penyelewengan Dana Pascatambang Rp168 Miliar di Bintan

Ketua DPD LI BAPAN Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung (kemeja putih). (Foto: istimewak

Rhuuzi Wiranata

Jakarta, Batamnews – Seruan lantang disampaikan sejumlah aktivis dari Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kepulauan Riau (Kepri), yang mendesak Presiden Prabowo Subianto turun langsung menangani dugaan penyelewengan dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) pascatambang senilai Rp168 miliar di Kabupaten Bintan, Kepri.

Aksi protes ini digelar di depan Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025), dengan dipimpin langsung oleh Ketua DPD LI BAPAN Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung. Ia menyatakan bahwa kedatangan mereka ke Jakarta bukan yang pertama kali.

"Kami sudah empat kali datang dari Batam ke Jakarta. Ini perjuangan rakyat," tegas Iskandar kepada wartawan.

Iskandar menjelaskan bahwa dana DJPL berasal dari kebijakan Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor 346.K/271/DDJP/1996 dan diperbaharui melalui Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2018. Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan tambang menyetor dana reklamasi pascatambang sebagai jaminan tanggung jawab lingkungan. Namun, menurut Iskandar, dari 61 perusahaan tambang yang tercatat, hanya 17 yang menyimpan dananya di BPR Bintan senilai Rp122 miliar, dan satu perusahaan lainnya, PT APP, diketahui menyimpan dananya di Bank Negara Indonesia (BNI).

Sementara itu, sebanyak 44 perusahaan lainnya tidak diketahui di mana menyimpan dana DJPL mereka. Temuan ini sendiri tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Kepri atas LKPD Kabupaten Bintan tahun 2016. Hingga 26 Mei 2017, BPK belum berhasil mendapatkan bukti rekening koran atau dokumen terkait lainnya dari perusahaan-perusahaan tersebut.

"Dana ini muncul dari hasil supervisi KPK pada 2018. Seharusnya bisa diambil oleh bupati dan perusahaan tambang saat itu. Tapi dananya raib tanpa pertanggungjawaban," ungkap Iskandar. Ia juga menyebut adanya keterlibatan mantan Bupati Bintan yang kini menjabat sebagai Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, dalam kasus ini.

Lebih lanjut, Iskandar menyayangkan tidak adanya perkembangan hukum meskipun laporan dugaan korupsi ini sudah disampaikan ke DPP Partai Gerindra sejak satu tahun lalu.

"Setahun yang lalu, dokumen saya sudah diambil. Tapi keempat kalinya saya datang, sangat dipersulit," katanya.

Iskandar juga mengingatkan kembali janji Presiden Prabowo dalam buku Paradoks Indonesia dan pidato-pidatonya yang berkomitmen memberantas korupsi secara tegas.

"Kami ingin Prabowo bertindak, bukan diam. Kalau perlu, intervensi Kejaksaan," tegasnya lagi.

Dalam aksi tersebut, turut hadir aktivis nasional Babeh Aldo yang meminta Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan kasus dari Kejaksaan Tinggi Riau. Ia menganggap Kejati Riau bekerja lamban dan tidak independen.

"Hukum jangan hanya tajam ke rakyat kecil, tapi tumpul ke pejabat. Kalau pejabat salah, harus dihukum," katanya dengan suara keras.

Aktivis lainnya, Nico Silalahi, yang telah melakukan investigasi langsung di lokasi tambang, juga memberikan kesaksian mengejutkan.

"Kami sudah ke sana. Nyata, tidak ada reboisasi," ungkap Nico, menegaskan bahwa tidak ada upaya rehabilitasi lingkungan seperti yang dijanjikan.

Ia pun menekankan pentingnya tindakan cepat dari pemerintah pusat.

"Kalau dibiarkan, rakyat akan bertindak sendiri. Jangan salahkan kami nanti," tambahnya.

Para aktivis juga menyerukan agar KPK segera turun tangan dan bekerja secara independen dalam menangani kasus ini.

"Kalau KPK lamban, lebih baik dibubarkan saja!" seru Iskandar dengan nada tegas.

Sayangnya, harapan mereka untuk berdialog langsung dengan pimpinan DPP Partai Gerindra tidak terwujud. Mereka hanya ditemui oleh seorang petugas pengamanan dalam (Pamdal) bernama Syawal, yang menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki wewenang untuk memberikan respons atas tuntutan tersebut.

Berikut empat poin tuntutan utama yang mereka sampaikan:

  1. Presiden Prabowo segera menginstruksikan penanganan kasus DJPL Rp168 miliar.

  2. Kejaksaan Agung mengambil alih penyidikan dari Kejati Kepulauan Riau.

  3. KPK mempercepat proses hukum tanpa tekanan politik.

  4. Partai Gerindra menindaklanjuti laporan rakyat secara serius.

 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :