KM Meneer Resmi Dilimpahkan ke KSOP Khusus Batam, Pemilik Dapat Sanksi Administrasi

KM Meneer Resmi Dilimpahkan ke KSOP Khusus Batam, Pemilik Dapat Sanksi Administrasi

Kapal yang ditangkap di perairan pada Minggu (29/6/2025) oleh Kapal Kujang 642 milik Lantamal IV Batam itu resmi dilimpahkan ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam untuk penyelidikan lebih lanjut. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Kasus dugaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang melibatkan KM Meneer terus bergulir. Kapal yang ditangkap di perairan pada Minggu (29/6/2025) oleh Kapal Kujang 642 milik Lantamal IV Batam itu resmi dilimpahkan ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam untuk penyelidikan lebih lanjut.

Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI Berkat Widjanarko membenarkan pelimpahan tersebut.

"Kapal KM Meneer sudah kita limpahkan ke KSOP Khusus Batam, untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Berkat.

Menurutnya, pelimpahan ini dilakukan karena KM Meneer terbukti melanggar dokumen pelayaran, sehingga menjadi kewenangan KSOP Khusus Batam untuk penanganan selanjutnya.

Terpisah, Kepala Seksi Patroli dan Penegakan Hukum KSOP Khusus Batam, Adi M Rivai, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan kasus ini pada Kamis (7/7/2025). Sejak pelimpahan, pihaknya telah memeriksa tiga orang terkait, Siti Aminah, pemilik kapal, Yanto, nahkoda kapal dan Fahron Kusuma, pengurus kapal.

"Pemilik kapal Siti Aminah, Yanto nahkoda kapal, dan Fahron Kusuma pengurus kapal. Ketiganya sudah kita mintai keterangan," ujar Adi, Senin (14/7/2025) siang.

Adi menambahkan, hasil penyelidikan lanjutan memutuskan pemilik kapal diberikan sanksi administrasi berupa teguran, sementara nahkoda direkomendasikan untuk memperpanjang izin dan melakukan registrasi ulang kapal.

"Tujuannya agar nantinya kita bisa dilakukan pemantauan, dimana keberadaan kapal tersebut," katanya.

Berdasarkan hasil investigasi, KM Meneer kedapatan mengangkut BBM solar ilegal yang rencananya akan dibongkar di salah satu gudang di Tanjung Uncang. Informasi yang dihimpun menyebutkan kapal ini diduga milik seorang warga Lubuk Baja berinisial A.

Keenam awak kapal yang diamankan sebelumnya baru saja mengisi solar dari salah satu kapal di kawasan Batuampar. Solar tersebut diperoleh melalui praktik ilegal yang biasa disebut “kencing kapal”, sebelum dibawa menuju gudang milik T di Tanjung Uncang.

Namun, dalam perjalanan dari Batuampar ke Tanjung Uncang, kapal berhasil diamankan oleh Kapal Kujang 642 Lantamal IV.

Hingga saat ini, enam orang anak buah kapal, termasuk nahkoda, masih menjalani pemeriksaan oleh pihak Lantamal IV. KM Meneer juga masih diamankan di Pelabuhan Batuampar dengan penjagaan ketat.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :