Peraturan Baru Reklame di Batam Segera Berlaku, Ini Ketentuannya!
Rapat finalisasi perubahan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame
Batam, Batamnews – Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar rapat finalisasi perubahan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Lantai II Kantor Wali Kota Batam, Senin, 23 Juni 2025.
Rapat ini menjadi penting mengingat Perwako yang baru akan mulai diberlakukan pada Juli 2025 bagi penyelenggara reklame di Batam.
Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Batam, Jefri Hardi, serta sejumlah pejabat terkait.
Baca juga: Pembangunan Flyover Batam: Solusi Amsakar Atasi Macet di Muka Kuning
Jefri Hardi menekankan bahwa waktu persiapan tinggal satu minggu sebelum Perwako ini resmi berlaku.
"Perwako sudah dibahas dan masuk tahap final. Saya harap masing-masing pihak yang bertanggung jawab dapat melaksanakan tugas sesuai ketentuan ini," ujarnya.
Beberapa poin krusial yang dibahas meliputi:
- Prosedur perizinan reklame yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).
- Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
- Ketentuan jaminan bongkar dan bank garansi sebagai syarat perizinan.
"Seperti disampaikan Pak Jefri, bank garansi harus berasal dari bank yang ditunjuk pemerintah daerah. Nantinya, jika ada permohonan, Pemko tinggal mengecek ke bank terkait. Tentu harus ada kerja sama terlebih dulu dengan bank," jelas salah satu peserta rapat.
Jefridin, Ketua Tim Penataan Reklame, melaporkan bahwa hingga Minggu, 22 Juni 2025, sebanyak 520 reklame telah dibongkar.
"Terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penertiban ini. Harapannya, dengan penataan ini, penyelenggaraan reklame bisa sesuai aturan dan berdampak pada peningkatan pajak reklame," ungkapnya.
Baca juga: Perkuat Fungsi Kehumasan, Imigrasi Kelas II TPI Karimun Gelar KIEP tentang Public Relation
Rapat ini dihadiri oleh Staf Ahli Ekonomi dan Pembangunan Kota Batam, Demi Hasfinul Kepala Bapenda, Raja Azmansya, Kepala BPKAD Kota Batam, Abd. Malik, Kepala Dinas DPM PTSP, **Reza Khadafi dan Perwakilan Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan BP Batam.
Dengan finalisasi ini, Pemko Batam berharap aturan baru reklame dapat diterapkan tepat waktu, mendukung tertib administrasi, dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor periklanan.

Komentar Via Facebook :