Jelang Idul Adha, Ini Syarat dan Ketentuan Berqurban Sesuai Syariat Islam

Jelang Idul Adha, Ini Syarat dan Ketentuan Berqurban Sesuai Syariat Islam

Ilustrasi

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 H, umat Islam di seluruh dunia bersiap untuk melaksanakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan, yaitu qurban. Ibadah ini tidak hanya menjadi simbol ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga bentuk nyata kepedulian sosial melalui pembagian daging kepada yang membutuhkan.

Secara bahasa, qurban berasal dari kata “qariba” yang berarti mendekat. Dalam konteks syariat, qurban merujuk pada penyembelihan hewan seperti unta, sapi, atau kambing pada tanggal 10 Zulhijah dan tiga hari tasyrik berikutnya (11, 12, dan 13 Zulhijah), sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT.

Namun demikian, tidak semua umat Islam diwajibkan untuk berqurban. Menurut panduan syariat yang juga dikutip dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), ada tiga syarat utama bagi seseorang yang ingin menunaikan ibadah qurban:

1. Beragama Islam
Qurban adalah ibadah khusus umat Islam. Oleh karena itu, hanya mereka yang beragama Islam yang diperbolehkan untuk melaksanakannya.

2. Mampu Secara Finansial
Ibadah qurban sangat dianjurkan bagi mereka yang memiliki kemampuan ekonomi yang cukup setelah memenuhi kebutuhan dasar keluarga. Apabila belum mampu, seseorang diperbolehkan berqurban secara kolektif bersama keluarga atau jamaah.

3. Balig dan Berakal
Seseorang yang akan berqurban harus sudah dewasa atau akil balig dan memiliki kesadaran penuh. Anak-anak dan orang dengan gangguan jiwa tidak diwajibkan berqurban.

Qurban untuk Keluarga dan yang Telah Meninggal

Dalam praktiknya, satu ekor hewan qurban bisa diniatkan atas nama satu keluarga. Baik suami maupun istri dapat berqurban untuk keluarganya. Bahkan, jika ada anggota keluarga yang telah wafat, diperbolehkan pula mengatasnamakan hewan qurban untuknya.

Syarat dan Kriteria Hewan Qurban

Agar ibadah qurban sah dan diterima, hewan yang disembelih harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Domba: minimal usia 1 tahun atau sudah berganti gigi.
  • Kambing: minimal usia 2 tahun.
  • Sapi/Kerbau: minimal usia 2 tahun.
  • Unta: minimal usia 5 tahun.

Selain usia, kondisi fisik hewan juga menjadi syarat utama. Hewan harus dalam keadaan sehat, tidak pincang, tidak buta, tidak kurus, dan bebas dari cacat fisik.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :