Pencuri HP Siswa SMAN 3 Batam Kota Saat Upacara 17 Agustus Berhasil Diringkus Polisi, Kerugian Puluhan Juta

Pencuri HP Siswa SMAN 3 Batam Kota Saat Upacara 17 Agustus Berhasil Diringkus Polisi, Kerugian Puluhan Juta

Seorang pria bernama Fadriansyah, berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Batam Kota. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Aksi pencurian yang sempat menghebohkan lingkungan SMAN 3 Batam Kota saat upacara Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2024 akhirnya terungkap. Pelakunya, seorang pria bernama Fadriansyah, berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Batam Kota.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta, melalui Kanit Reskrim Iptu Bobby Ramadhana Fauzi. Ia menjelaskan bahwa pelaku sempat diamankan lebih dahulu oleh Satreskrim Polresta Barelang sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Batam Kota sesuai dengan lokasi kejadian perkara.

"Iya benar, pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polresta Barelang. Karena laporan polisinya masuk di Polsek Batam Kota, maka pelaku langsung kami tangani untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Iptu Bobby kepada Batamnews.co.id, Jumat malam (9/5/2025).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu pagi, 17 Agustus 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, saat para siswa sedang mengikuti upacara bendera di halaman sekolah. Usai kegiatan, sejumlah siswa dari kelas 3F dan 3G mendapati barang-barang pribadi mereka, seperti ponsel dan uang tunai, telah hilang dari dalam tas.

Rekaman CCTV yang diperiksa menunjukkan seorang pria tak dikenal memasuki ruang kelas saat suasana sekolah sedang lengang. Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat membuka tas siswa satu per satu dan mengambil barang berharga di dalamnya.

Berbekal bukti rekaman tersebut, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. Dari hasil penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • Tiga unit iPhone 11 Pro Max (IMEI: 353908100537601, 353908102765531, 352843115228907)
  • Satu unit Infinix Note 12 (IMEI: 355551370607502)
  • Satu unit Realme C20 (IMEI: 860892054050116)
  • Dua unit Samsung, salah satunya Samsung A13 warna biru tua.

"Total kerugian dari seluruh korban diperkirakan mencapai Rp 45 juta," ungkap Iptu Bobby.

Kini Fadriansyah telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Batam Kota dan dijerat dengan pasal 362 atau 363 KUHP tentang pencurian. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

"Pelaku dikenakan pasal 363 atau 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara," tegas Bobby.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya pihak sekolah, untuk meningkatkan kewaspadaan dan sistem pengamanan guna mencegah insiden serupa terjadi di kemudian hari.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :