Ini Perintah Kapolda Kepri Soal Batas Waktu Penutupan Gelper di Batam

Ini Perintah Kapolda Kepri Soal Batas Waktu Penutupan Gelper di Batam

Kapolda Kepri Brigjend Pol Sam Budigusdian (kanan) dan Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika. (foto: edo)

Indrawan


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kapolda Kepulauan Riau Brigjen Pol Sam Budigusdian mengeluarkan perintah tutup semua gelanggang permainan (gelper) di Batam tanpa terkecuali. Kapolda menilai gelper sangat merugikan sosiologis masyarakat.

"Izin tidak ada izin tidak terkecuali, saya perintahkan tutup. Tidak ada batas waktu, sampai selamanya," tegas Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian, Kamis (24/3/2016).
 
Kapolda menegaskan, setelah dipelajari dan ditetapkan semua gelper yang ada di Batam tidak bisa ditoleransi. Kapolda menyebutkan kondisi sosiologisnya sangat merugikan masyarakat. Semua gelper yang ditutup tidak dilihat ada izin atau tidak yang dikeluarkan oleh Pemko Batam melalui BPM-PTSP.

(isk)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :