Ini Perintah Kapolda Kepri Soal Batas Waktu Penutupan Gelper di Batam
Kapolda Kepri Brigjend Pol Sam Budigusdian (kanan) dan Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika. (foto: edo)
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kapolda Kepulauan Riau Brigjen Pol Sam Budigusdian mengeluarkan perintah tutup semua gelanggang permainan (gelper) di Batam tanpa terkecuali. Kapolda menilai gelper sangat merugikan sosiologis masyarakat.
"Izin tidak ada izin tidak terkecuali, saya perintahkan tutup. Tidak ada batas waktu, sampai selamanya," tegas Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian, Kamis (24/3/2016).
Kapolda menegaskan, setelah dipelajari dan ditetapkan semua gelper yang ada di Batam tidak bisa ditoleransi. Kapolda menyebutkan kondisi sosiologisnya sangat merugikan masyarakat. Semua gelper yang ditutup tidak dilihat ada izin atau tidak yang dikeluarkan oleh Pemko Batam melalui BPM-PTSP.
(isk)
Komentar Via Facebook :