Polisi Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal Asal Lombok di Bandara Hang Nadim Batam, Satu Pelaku Ditangkap

Polisi Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal Asal Lombok di Bandara Hang Nadim Batam, Satu Pelaku Ditangkap

Bandara Hang Nadim Batam. (Foto: Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural kembali digagalkan oleh aparat kepolisian. Kali ini, Kepolisian Sektor Kawasan Bandara Hang Nadim Batam berhasil mengamankan empat orang calon PMI ilegal yang baru tiba dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Selasa (15/4/2025).

Empat pria berinisial RH, I, A, dan AY diketahui akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal melalui Batam. Aksi tersebut digagalkan petugas setelah mencurigai gerak-gerik para korban saat mereka tiba di Bandara Internasional Hang Nadim. Pelaku yang menjadi pengantar para korban, Dendi Prianto, kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. "Benar, Unit Reskrim Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim berhasil menggagalkan keberangkatan empat orang PMI non prosedural asal Lombok yang hendak menuju Malaysia," ujar AKP Debby kepada batamnews.co.id, Sabtu (19/4/2025).

Menurut keterangan resmi, kejadian bermula sekitar pukul 16.00 WIB saat Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Uji Febianka mencurigai empat pria di area kedatangan bandara. Setelah meninggalkan bandara, para korban langsung menuju sebuah kedai kopi di kawasan Nongsa menggunakan taksi.

Petugas yang melakukan pengintaian mendapati para korban menaiki mobil yang dikemudikan oleh Dendi Prianto. Setelah dilakukan pemeriksaan, salah satu korban mengakui bahwa mereka akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja sebagai buruh perkebunan tanpa dokumen resmi, termasuk paspor, dan akan melintasi perbatasan melalui jalur ilegal.

Polisi pun segera mengamankan Dendi beserta empat korban dan membawa mereka ke kantor Polsek Kawasan Bandara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang untuk pendalaman. Keempat korban direncanakan akan diserahkan ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) guna proses pemulangan ke daerah asal.

Sementara itu, pelaku Dendi Prianto kini mendekam di balik jeruji besi dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur bujuk rayu pihak-pihak yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri tanpa prosedur resmi, karena selain berisiko tinggi, hal ini juga melanggar hukum," imbau AKP Debby.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :