Pemko Batam Perkuat Pelestarian Cagar Budaya, Dua Juru Pelihara Resmi Ditunjuk
Pada Senin, 24 Maret 2025, Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, mewakili Wali Kota Batam Amsakar Achmad, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Juru Pelihara Cagar Budaya Kota Batam di ruang kerja Sekda.
Batam, Batamnews - Pemerintah Kota Batam terus menunjukkan komitmennya dalam melestarikan warisan budaya daerah. Pada Senin, 24 Maret 2025, Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, mewakili Wali Kota Batam Amsakar Achmad, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Juru Pelihara Cagar Budaya Kota Batam di ruang kerja Sekda.
SK tersebut tertuang dalam Nomor 73 Tahun 2025 dan menjadi dasar bagi para juru pelihara dalam menjalankan tugasnya. Dalam kesempatan tersebut, dua juru pelihara resmi menerima SK, yaitu Raja Alwi dan Abdul Rahman.
Raja Alwi ditugaskan untuk menjaga Komplek Pemakaman Zuriat Raja Isa atau Nong Isa serta Rumah Limas Potong yang berlokasi di Kecamatan Nongsa. Sementara itu, Abdul Rahman bertanggung jawab atas Makam Temenggung Abdul Jamal dan Perigi Siwan 1911 yang berada di Kecamatan Belakang Padang.
Sekda Kota Batam, Jefridin, menyampaikan apresiasinya kepada para juru pelihara yang telah ditunjuk. Ia menegaskan bahwa sejak 2022 hingga 2024, Pemko Batam telah menetapkan sebanyak 14 objek sebagai cagar budaya.
"Selamat kepada para juru pelihara yang telah menerima SK. Dengan adanya penetapan ini, semakin banyak situs cagar budaya yang terlindungi di Kota Batam," ujarnya didampingi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata.
Ia menekankan bahwa tugas juru pelihara tidak hanya sebatas menjaga kondisi fisik situs, tetapi juga memastikan kelestarian nilai historisnya.
"Sebagai juru pelihara, penting untuk menguasai informasi dan sejarah dari cagar budaya yang dijaga. Dengan begitu, masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan tidak simpang siur," tambahnya.
Lebih lanjut, Jefridin berharap agar keberadaan cagar budaya di Kota Batam tidak hanya menjadi warisan sejarah, tetapi juga bisa dikembangkan sebagai destinasi wisata religi.
"Jika dikelola dengan baik, cagar budaya ini dapat menjadi daya tarik wisata religi yang berkontribusi pada perekonomian lokal, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan mikro," ungkapnya.
Dengan adanya juru pelihara yang ditunjuk secara resmi, Pemko Batam optimis upaya perlindungan dan pengelolaan cagar budaya akan semakin optimal. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya melestarikan warisan sejarah yang dimiliki Kota Batam.

Komentar Via Facebook :