OJK Kepri Gelar Gerak Syariah, Perkuat Literasi Keuangan dan Perangi Kejahatan Finansial Hingga Blokir Ribuan Rekening Judi Online

OJK Kepri Gelar Gerak Syariah, Perkuat Literasi Keuangan dan Perangi Kejahatan Finansial Hingga Blokir Ribuan Rekening Judi Online

OJK Provinsi Kepri Gelar Media Gathering di Kantor OJK, Batam, Jumat (21/03/2025). (foto. batamnews.co.id).

Nurjali

Batam, Batamnews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau (Kepri) semakin gencar mengedukasi masyarakat tentang keuangan syariah melalui program Gebyar Ramadhan Keuangan Syariah (Gerak Syariah). 

Program ini tidak hanya bertujuan meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah, tetapi juga memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman kejahatan finansial menjelang Lebaran.

Kepala OJK Kepri, Sinar Dananjaya, menyatakan bahwa pihaknya mengadakan berbagai kegiatan edukasi dan aksi sosial sepanjang bulan Ramadan. Selain itu, OJK juga memperingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang marak terjadi menjelang hari raya.

Baca juga: Kuota LPG 3 Kg Batam Tahun 2025 Capai 43.310 MT, Pemko Pastikan Distribusi Tepat Sasaran

"Kami ingin memastikan masyarakat memahami manfaat keuangan syariah dan mampu mengelola keuangan dengan baik, terutama di momen penting seperti Ramadan dan Lebaran," ujar Sinar pada Jumat, 21 Maret 2025 di Kantor OJK Kepri, Kota Batam.

Dalam upaya menekan transaksi ilegal, OJK Kepri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta pihak perbankan untuk memblokir 8.618 rekening yang terindikasi terkait dengan judi online. 

Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam aktivitas keuangan yang merugikan.

"Jika seseorang memiliki rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online, maka seluruh rekening atas nama yang bersangkutan akan diblokir di semua bank," tegas Sinar.

Selain itu, sejak awal 2025, OJK Kepri telah menerima 40 laporan terkait entitas ilegal. Dari jumlah tersebut, 23 laporan berasal dari pinjaman online ilegal dan 17 laporan mengenai investasi bodong. 

Secara nasional, Satgas PASTI telah menghentikan lebih dari 21.721 entitas ilegal, termasuk 10.733 pinjaman online ilegal dan 1.737 investasi ilegal.

Sebagai langkah konkret dalam melindungi konsumen, OJK bersama industri perbankan dan sistem pembayaran telah membentuk Indonesia Anti Scam Center (IASC), yang mulai beroperasi sejak 22 November 2024. 

Dalam kurun waktu hingga 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan kasus penipuan keuangan.

Baca juga: Pertamina Patra Niaga Sumbagut Aktifkan Satgas RAFI 2025, Pastikan Pasokan Energi Aman di Kepri

Dari total laporan tersebut, 71.893 rekening terindikasi terlibat dalam aktivitas penipuan, dan sebanyak 31.398 rekening telah resmi diblokir. Kerugian akibat berbagai modus kejahatan finansial mencapai Rp1,2 triliun, sementara dana yang berhasil diblokir mencapai **Rp129 miliar**.

"Kami terus meningkatkan kapasitas IASC agar dapat menangani kasus kejahatan finansial dengan lebih cepat dan efektif," ungkap Sinar.

Dengan berbagai upaya strategis ini, OJK Kepri berkomitmen untuk terus meningkatkan literasi keuangan, memperluas akses keuangan syariah, serta memperkuat perlindungan bagi masyarakat dari ancaman kejahatan finansial.

"Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses layanan pengaduan OJK atau mengunjungi situs resmi OJK Kepri," kata Sinar.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :