Jadwal dan Syarat Pencairan Tunjangan Guru Madrasah (TPG) Sebelum Lebaran 2025, Cair Mulai 18 Maret
Ilustrasi
Batam, Batamnews – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah akan dicairkan sebelum Lebaran 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amin Suyitno, pada Jumat, 14 Maret 2025.
Proses pencairan tengah dipersiapkan, dengan Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah dibuat mulai 17 Maret. Dana TPG diharapkan telah masuk ke rekening guru madrasah pada pekan depan.
“Sesuai arahan Presiden Prabowo dan Menag Nasaruddin Umar, kami memastikan pencairan tunjangan profesi bagi guru madrasah berjalan sesuai jadwal. Kami telah menyiapkan anggaran sebesar kurang lebih Rp2 triliun yang akan cair sebelum Lebaran, yaitu pada 18 sampai 24 Maret 2025,” ujar Suyitno di Jakarta.
Baca juga: CSR PT CPM: Warga Pekajang di Lingga Dapat Bantuan Sembako, Pendidikan, dan Kesehatan
Komitmen ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru madrasah di seluruh Indonesia.
TPG bagi guru madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan pangkat dan golongannya. Sementara itu, bagi guru madrasah non-ASN yang belum inpassing, tunjangan akan diberikan sebesar Rp1.500.000 terlebih dahulu.
“Peningkatan TPG sebesar Rp500 ribu bagi guru madrasah Non PNS non-inpassing akan segera disusulkan setelah payung hukumnya terbit,” tambah Suyitno.
Peningkatan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para guru, serta mendorong peningkatan kualitas pendidikan di madrasah seluruh Indonesia.
Direktur GTK Madrasah, Thobib Al-Asyhar, menambahkan bahwa TPG diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu, antara lain:
- Memiliki sertifikat pendidik yang telah terdaftar dalam sistem EMIS GTK Kemenag.
- Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
- Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik.
Anggaran TPG telah tersedia pada satuan kerja Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota masing-masing. Thobib menjelaskan bahwa mekanisme pencairan telah tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025.
Untuk memastikan kelancaran pencairan TPG, Thobib mengimbau para guru calon penerima tunjangan untuk memperhatikan beberapa hal berikut:
Memeriksa data kepegawaian dan rekening bank yang terdaftar untuk menghindari kendala teknis.
Memastikan kehadiran dan beban kerja telah terinput di sistem EMIS GTK.
Melaporkan kendala pencairan ke Kantor Kementerian Agama setempat untuk mendapatkan solusi lebih lanjut.
“Kementerian Agama berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran tunjangan profesi guru madrasah langsung ke rekening guru. Proses pencairan akan terus dimonitor agar berjalan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Thobib.
Dengan langkah ini, diharapkan para guru madrasah dapat merasakan manfaat TPG tepat waktu, sehingga dapat lebih fokus dalam meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah seluruh Indonesia.
Komentar Via Facebook :