Maxim Indonesia Tolak Beri THR untuk Driver Ojol, Simak Alasannya!

Maxim Indonesia Tolak Beri THR untuk Driver Ojol, Simak Alasannya!

Ilustrasi

Rhuuzi Wiranata

Jakarta, Batamnews – Maxim Indonesia menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengemudi ojek online (ojol), meskipun permintaan tersebut diajukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Spesialis Humas Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan tiga alasan utama.

Pertama, status hubungan antara pengemudi ojol dan Maxim yang hanya sebatas mitra, bukan karyawan tetap. Kedua, kondisi finansial perusahaan yang dinilai belum memungkinkan untuk memberikan THR kepada mitra pengemudi. Ketiga, adanya pertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Menurut Yuan, pemberian THR kepada mitra pengemudi tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2021 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. Selain itu, aturan ini juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan Nomor 118 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Sewa.

Dalam pernyataan resminya di Jakarta pada Jumat, 7 Maret 2025, Yuan menegaskan bahwa perusahaan tidak memiliki kapasitas finansial untuk memberikan THR kepada mitra pengemudi.

"Sangatlah tidak tepat apabila tuntutan pemberian THR dilaksanakan dan diformulasikan dalam waktu yang sangat singkat, pemerintah perlu menyikapi secara menyeluruh karena Maxim Indonesia tidak akan mampu secara finansial untuk memberikan THR kepada mitra pengemudi berdasarkan regulasi dan kondisi ekonomi yang ada saat ini," katanya.

Meskipun menolak memberikan THR dalam bentuk tunai, Maxim mengklaim tetap peduli terhadap kesejahteraan mitra pengemudi. Perusahaan telah menyiapkan berbagai program Bantuan Hari Raya di seluruh kota operasionalnya di Indonesia.

"Kami juga memberikan pengurangan komisi aplikasi untuk mitra yang menyelesaikan orderan, hingga santunan kecelakaan maupun musibah yang menimpa mitra pengemudi," ujar Yuan.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tetap berupaya agar aplikator memberikan THR kepada driver ojol. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemerintah memiliki wewenang untuk memaksa perusahaan ojek online memenuhi kewajiban tersebut.

"Kita (pemerintah) bisa saja memaksakan satu sisi (aplikator wajib memberi THR ojol), tapi sekali lagi yang kita utamakan adalah dialog," kata Yassierli dalam konferensi pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Maret 2025.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :