Ini Alasan Dispenda Kepri Hapuskan Denda Pajak Kendaraan

Ini Alasan Dispenda Kepri Hapuskan Denda Pajak Kendaraan

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pemerintah Provinsi Kepri kembali menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama (BBN) 2 bagi pemilik kendaraan bermotor. Regulasi ini berlaku selama 60 hari kedepan dan mulai 17 Maret hingga 16 Mei 2016.

Penghapusan denda pajak itu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 tahun 2016 tentang penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama (BBN) 2. 

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kepri, Isdianto menilai, langkah itu cukup efektif meningkatkan pendapatan daerah dari sektor tersebut.

Apalagi masyarakat diberi stimulus dalam menunaikan kewajibannya. Akhir tahun lalu, kebijakan serupa juga diluncurkan.

"Kebijakan periode pertama ada 886 wajib pajak (WP) yang terdaftar. Diharapakan periode ini akan lebih banyak. Aturan ini akan berlaku 60 hari dimulai besok," kata Isdianto kepada wartawan baru-baru ini.

Didalam aturan tersebut menerangkan, denda yang dihapuskan berupakan PKB yang tidak memiliki batas. 

Sementara untuk BBN, berlaku untuk yang kedua dan seterusnya. 

60 hari yang diberikan dilakukan untuk registrasi WP. Kemudian 20 hari selanjutnya, merupakan periode pembayaran. 

"Periode pertama, wajib pajak membayar di akhir Desember 2015, lalu masyarakat tak bisa membayar, karena waktunya sudah habis. Sekarang waktu registrasi 60 hari, selanjutnya ada waktu tambahan 20 hari untuk pembayaran," tambahnya. 

Untuk diketahui, denda pajak sendiri dikenakan dua persen per bulan dari nilai pokok pajak. Maksimal denda dikenakan selama 24 bulan atau 2 tahun dengan akumulasi 48 persen. 

Untuk melakukan pembayaran, masyarakt bisa melakukan di Kantor utama Samsat di Batam Center, konter BCS Mall, Harbour Bay Mall, Samsat keliling maupun di UPTD yang ada di SP Plaza.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews