Skor Indeks Keselamatan Jurnalis 2024: Masih Rentan, Serangan Digital Meningkat
Yayasan Tifa, Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN), dan Human Rights Working Group (HRWG) meluncurkan skor terbaru Indeks Keselamatan Jurnalis di Indonesia. (Foto: istimewa)
Jakarta, Batamnews - Yayasan Tifa, Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN), dan Human Rights Working Group (HRWG) meluncurkan skor terbaru Indeks Keselamatan Jurnalis di Indonesia. Hasil riset ini menunjukkan bahwa indeks keselamatan jurnalis pada tahun 2024 mencapai 60,5 poin, masuk dalam kategori "agak terlindungi". Peluncuran ini bertepatan dengan Konvensi Media di Dewan Pers dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional.
Meskipun terjadi peningkatan skor dari tahun sebelumnya, ancaman terhadap jurnalis dan media justru semakin meningkat, terutama dalam bentuk ancaman fisik, intimidasi, dan serangan digital seperti doxing serta serangan DDoS (Distributed Denial of Service). Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyoroti bahwa media yang menyajikan berita kritis dan independen kerap menjadi target serangan DDoS, yang tidak hanya menghambat akses publik terhadap berita, tetapi juga menambah beban biaya operasional media.
Serangan DDoS ini berdampak besar pada kebebasan pers di Indonesia. Selain membuat situs berita tak bisa diakses, serangan ini juga membebani perusahaan media dengan biaya server yang meningkat drastis. AMSI menekankan bahwa perlindungan pers tidak hanya harus mencakup keselamatan fisik dan digital jurnalis, tetapi juga perlindungan terhadap keberlanjutan perusahaan media itu sendiri.
Media yang Menjadi Target Serangan Digital
Riset AMSI yang dilakukan pada Desember 2024 menunjukkan bahwa serangan DDoS sering menarget media yang mengangkat isu sensitif seperti korupsi di kepolisian, judi online, dan pelanggaran HAM. Beberapa media yang menjadi korban antara lain Tempo, KBR, Narasi, Suara.com, Project Multatuli, Pojoksatu.id, serta Harapanrakyat.com.
Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menegaskan perlunya memperluas definisi kekerasan terhadap pers agar tidak hanya berfokus pada jurnalis individu, tetapi juga perusahaan media. "Di era digital ini, banyak perusahaan media yang menjadi korban serangan digital untuk menghalangi akses publik terhadap berita yang mengangkat isu-isu sensitif," ujarnya.
Salah satu serangan paling brutal terjadi pada September 2022, ketika situs Narasi.tv mengalami serangan DDoS yang mengakibatkan seluruh kontennya tidak bisa diakses. Bahkan, akun media sosial dan perangkat milik awak redaksi pun diretas oleh pihak tak dikenal, diikuti dengan ancaman terhadap jurnalisnya. Kasus ini telah dilaporkan ke kepolisian sejak 2022, namun hingga kini pelaku belum ditemukan.
Dampak Ekonomi dan Kebijakan Redaksi
Serangan digital ini berdampak serius pada perusahaan media, terutama dalam hal biaya operasional. Biaya pengelolaan server meningkat dua hingga lima kali lipat dari biaya normal, yang dalam beberapa kasus bahkan lebih besar dari biaya gaji karyawan. Selain itu, serangan ini juga mempengaruhi kebijakan redaksi. Beberapa media terpaksa menurunkan berita tertentu untuk menghindari serangan berulang, yang secara tidak langsung berujung pada swa-sensor.
Ridwan dari Pojoksatu.com mengungkapkan, "Ketika satu konten terus diserang, kami khawatir serangan meluas ke konten lain. Akhirnya, kami terpaksa menurunkan berita tersebut. Ini menunjukkan dampak serangan digital terhadap kebebasan pers di Indonesia."
Seruan untuk Perlindungan Media
AMSI mendesak Dewan Pers dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mendorong aparat penegak hukum agar lebih serius dalam menangani serangan digital terhadap media. "Jangan sampai media di Indonesia tidak ada yang berani menerbitkan berita kritis dan independen, karena khawatir dibangkrutkan lewat serangan digital yang tak bertanggungjawab," tutup Wahyu Dhyatmika.

Komentar Via Facebook :