Ombudsman RI Selesaikan Konflik Agraria di Sei Nayon, BP Batam Batalkan Alokasi Lahan 4 Perusahaan
Audiensi terkait Laporan Warga Sei Nayon, pada 31 Januari 2025 (Foto: dok.Ombudsman Kepri)
Batam, Batamnews – Konflik agraria di lahan Sei Nayon, Batam, yang telah berlangsung selama bertahun-tahun akhirnya menemukan titik terang setelah Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau berhasil menyelesaikannya pada Jumat, 7 Februari 2025 lalu.
Sengketa ini melibatkan warga permukiman yang telah bermukim sejak tahun 1995 dan lima perusahaan pengembang yang menerima alokasi lahan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Hasil pemeriksaan Ombudsman menemukan maladministrasi oleh BP Batam karena tidak melakukan evaluasi terhadap kelima perusahaan tersebut, yakni PT. Rio Wahana Perkasa, PT. Julian Jaya, PT. Ideal Roda Permata, PT. Semoga Sukses, dan PT. Citra Mitra Graha.
Baca juga: Sedang Berlangsung, Pembangunan Parit Baru di Sei Nayon Batam Jadi Solusi Atasi Banjir
Keempat perusahaan pertama terbukti wanprestasi karena tak memanfaatkan lahan yang dialokasikan, sementara PT. Citra Mitra Graha telah memiliki sertifikat HGB dan mulai membangun.
Sekitar 1.500 jiwa telah mendirikan rumah permanen di Sei Nayon, lengkap dengan fasilitas umum seperti masjid, musala, dan posyandu, yang dibangun dengan dana pemerintah Kota Batam.
Permohonan warga untuk mendapatkan alokasi lahan sebelumnya ditolak BP Batam karena lahan tersebut masuk kawasan hutan lindung, ironisnya BP Batam justru mengalokasikan lahan tersebut kepada perusahaan pengembang antara tahun 2003 hingga 2006.
Pakar pertahanan, Prof. Maria S.W Sumardjono, turut menyoroti kurangnya ketelitian BP Batam dalam menerbitkan alokasi lahan kepada lima perusahaan tersebut.
Baca juga: Oknum Warga Diduga Mengomersilkan Lahan di Sei Nayon Batam, Polisi Beri SPDP ke Kejari
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan, Ombudsman RI merekomendasikan pembatalan alokasi lahan untuk empat perusahaan yang wanprestasi, dengan opsi pemberian lahan pengganti jika memungkinkan.
Sementara itu, untuk PT. Citra Mitra Graha, Ombudsman mengusulkan mediasi antara warga dan perusahaan guna membahas opsi ganti rugi. Jika tidak mencapai kesepakatan, BP Batam dapat memberikan ganti rugi kepada warga.
BP Batam telah mulai menjalankan rekomendasi Ombudsman dengan membatalkan alokasi lahan bagi empat perusahaan yang tidak memanfaatkan lahan.
Namun, mediasi antara PT. Citra Mitra Graha dan warga hingga kini belum membuahkan hasil. Perjuangan warga Sei Nayon pun masih berlanjut untuk mendapatkan kejelasan atas hak tempat tinggal mereka.

Komentar Via Facebook :