Ombudsman RI Prihatin atas Penggusuran Warga Tembesi Tower Batam, Serukan Pendekatan Humanis

Ombudsman RI Prihatin atas Penggusuran Warga Tembesi Tower Batam, Serukan Pendekatan Humanis

Salah satu rumah di Tembesi Tower, Sagulung, Kota Batam, dirobohkan oleh Tim Terpadu dengan menggunakan alat berat Excavator, Rabu (08/01/2025) pagi. (Foto. Batamnews.co.id)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas penggusuran yang dilakukan terhadap warga Tembesi Tower, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu, 8 Januari 2025. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan Ombudsman untuk mendorong penyelesaian sengketa secara adil, Pemerintah Kota Batam tetap melanjutkan penggusuran yang menuai kritik dari berbagai pihak.  

Sengketa bermula dari perjuangan warga Tembesi Tower untuk mendapatkan legalitas atas lahan yang mereka tempati selama puluhan tahun. Alih-alih menemukan solusi, proses tersebut semakin rumit dengan masuknya pihak ketiga, PT Tanjung Piayu Makmur (TPM), yang berencana berinvestasi di lahan tersebut.  

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, dalam siaran pers di Jakarta Selatan pada hari yang sama, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta waktu dan peluang yang cukup kepada BP Batam untuk menyelesaikan masalah ini secara partisipatif melalui musyawarah mufakat. 

Baca juga: Penertiban Ratusan Rumah di Tembesi Tower Batam, Warga Dipindahkan ke Sei Daun

"Kami telah meminta dan memberikan waktu yang cukup memadai kepada BP Batam agar terhadap praktik penataan lahan di Tembesi Tower diselesaikan dengan baik, partisipatif serta mengedepankan musyawarah mufakat," ujar Najih.  

Ia menegaskan bahwa penggusuran tersebut melukai rasa keadilan warga dan mengabaikan prinsip dialog yang selama ini diupayakan. Berdasarkan pemeriksaan lapangan pada 31 Juli 2024, ditemukan bahwa sekitar 344 Kepala Keluarga masih tinggal di lokasi tersebut dan menolak relokasi maupun opsi penataan lahan yang ditawarkan oleh pihak terkait.  

"Penggusuran ini tidak hanya berdampak pada tempat tinggal warga, tetapi juga menyentuh hak-hak dasar lainnya seperti pendidikan anak, pekerjaan, penghidupan layak, serta hak asasi manusia," kata Najih. Ia menekankan bahwa pemerintah seharusnya memikirkan dampak jangka panjang dari tindakan ini terhadap kehidupan masyarakat yang terdampak.  

Baca juga: Ribuan Personel Tim Terpadu Gusur 1.000 Rumah di Tembesi Tower, Warga Pasrah

Ombudsman juga mengingatkan bahwa jika tidak ada kesepakatan dalam proses konsiliasi, rekomendasi resmi akan dikeluarkan untuk memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi. "Kami akan mengawasi proses ini agar tidak ada tindakan yang melanggar prinsip keadilan dan mencegah potensi pelanggaran hak asasi," tegas Najih.  

Ia juga mengimbau seluruh pihak, termasuk Pemkot Batam, BP Batam, dan PT Tanjung Piayu Makmur, untuk menahan diri dari langkah-langkah yang dapat memperkeruh situasi. Ombudsman menyerukan pentingnya dukungan bersama untuk mencari solusi terbaik dan menghindari tindakan sewenang-wenang yang merugikan masyarakat.  

(CR-1)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :