Tak Diindahkan Pengendara, BP Batam Kembali Imbau Larangan Parkir di Jembatan Barelang

Tak Diindahkan Pengendara, BP Batam Kembali Imbau Larangan Parkir di Jembatan Barelang

Pemandangan Jembatan Barelang saat senja di Kota Batam.

Nurjali

Batam, Batamnews - Imbauan yang dikeluarkan oleh Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Humas Promosi dan Protokol tentang larangan parkir di area Jembatan Barelang mencerminkan upaya menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas. 

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menjelaskan bahwa tingginya tingkat mobilisasi di area tersebut, terutama dengan pembangunan infrastruktur yang sedang berlangsung untuk mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City, menjadi alasan utama dikeluarkannya larangan parkir. 

Imbauan ini berlaku mulai dari Jembatan 1 hingga Jembatan 5 Barelang, mengingat potensi kecelakaan lalu lintas yang meningkat dengan adanya banyak kendaraan berat yang melintas. 
Selain itu, regulasi ini sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang kendaraan berhenti di tempat yang membahayakan keselamatan.

Jembatan Barelang, yang terdiri dari enam jembatan yang menghubungkan enam pulau di sekitar Batam, tidak hanya berfungsi sebagai sarana transportasi, tetapi juga sebagai ikon wisata yang penting bagi masyarakat Batam. 

Oleh karena itu, diharapkan seluruh pengendara dapat mematuhi imbauan ini demi menjaga ketertiban dan keamanan di area tersebut.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :