Polisi Ringkus Komplotan Jambret di Batu Aji, Pelaku Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Polisi Ringkus Komplotan Jambret di Batu Aji, Pelaku Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Unit Reskrim Polsek Batu Aji bersama Satuan Reskrim Polresta Barelang dan Direktorat Reskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi pada Selasa, 31 Desember 2024, di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Batam. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, Iptu Andy Pakpahan, pada Rabu, 8 Januari 2025.

Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 05.20 WIB saat korban, MBS (31), bersama kakaknya MES sedang mengendarai sepeda motor menuju Pasar Aviari. Dalam perjalanan, mereka tiba-tiba dipepet oleh tiga pelaku yang menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku dengan paksa merampas dompet milik MES sebelum melarikan diri.

Kapolsek Batu Aji AKP Benny Syahrizal menjelaskan bahwa aksi kejahatan tersebut terjadi begitu cepat sehingga korban tidak sempat melakukan perlawanan. "Korban tengah melintas di Jalan Pahlawan ketika tiba-tiba dipepet oleh pelaku dan dompet kakaknya dirampas paksa," ujar AKP Benny.

Baca juga: Janda Muda Ditemukan Tewas di Natuna, Handphone Hilang Picu Dugaan Pembunuhan

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat. Tim gabungan berhasil mengidentifikasi para pelaku dan menangkap CAS (34) pada Minggu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah ruko di Kelurahan Sei Lekop. CAS diketahui menggunakan handphone hasil curian yang dibelinya dari pelaku AA (21) seharga Rp 900.000.

"Berbekal keterangan dari CAS, tim kami berhasil menangkap AA di Ruko Permata Hijau, Kelurahan Bukit Tempayan, sekitar pukul 04.00 WIB. AA mengaku mendapatkan handphone tersebut dari pelaku utama, MJS (25)," jelas AKP Benny.

Tidak berhenti di situ, polisi kemudian meringkus MJS di Ruli Genta, Batu Aji, hanya satu jam setelah penangkapan AA. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan ini. MJS bertindak sebagai pelaku utama, AA membantu menjual barang curian, dan CAS sebagai penadah.

Baca juga: Awal Tahun 2025, Polda Kepri Mutasi dan Alih Jabatan 198 Personel, Berikut Daftarnya!

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 12 Pro yang merupakan hasil curian dan sepeda motor Honda Vario BP 2997 HE yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membawa barang berharga, terutama saat berkendara. Kejahatan seperti ini dapat dicegah dengan meningkatkan kewaspadaan," pesan AKP Benny.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :