Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold, Perolehan Kursi di DPR Tidak Jadi Acuan

Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold, Perolehan Kursi di DPR Tidak Jadi Acuan

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas pengajuan calon presiden dan wakil presiden.

Nurjali

Jakarta, Batamnews – Ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dalam sidang putusan yang digelar Kamis, 2 Januari 2025, MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

“Rezim ambang batas presidential threshold berapapun angkanya bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan hukum Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024. 

Baca juga: Di-PAW dari DPR RI dan Kalah di Pilkada Syamsuar Akan Tersingkir dari Ketua DPD I Golkar Riau

MK menilai ketentuan ini tidak hanya melanggar moralitas dan rasionalitas, tetapi juga bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

MK menegaskan, norma presidential threshold membatasi hak konstitusional pemilih dengan mengurangi alternatif pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

Ketentuan ini dinilai berpotensi mengarah pada polarisasi masyarakat akibat terbatasnya jumlah pasangan calon dalam setiap pemilu.

Mahkamah juga mencermati tren politik yang mendorong terbentuknya hanya dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

“Hal ini berpotensi mengancam kebhinekaan Indonesia,” jelas Saldi. MK menyoroti fenomena calon tunggal dalam pilkada sebagai bukti nyata dari dampak negatif ketentuan ini.

Dalam putusannya, MK memberikan pedoman bagi pembuat undang-undang untuk merancang mekanisme pengusulan calon presiden yang lebih inklusif dan demokratis. Lima poin utama yang diajukan meliputi:

  1. Hak semua partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
  2. Penghapusan persyaratan ambang batas minimal berbasis perolehan kursi atau suara nasional.
  3. Pengaturan untuk menghindari dominasi oleh partai politik tertentu.
  4. Penerapan sanksi bagi partai politik yang tidak mengajukan pasangan calon.
  5. Pelibatan publik dalam penyusunan perubahan UU Pemilu.

Baca juga: Cen Sui Lan dari Langkat Menuju Kursi Bupati Natuna, Kembalikan Kejayaan Golkar di Perbatasan

MK juga menegaskan bahwa meskipun jumlah pasangan calon bertambah, mekanisme pemilu putaran kedua sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dapat menjadi solusi untuk menjaga kualitas demokrasi.

Dua hakim MK menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait putusan ini. Meski demikian, mayoritas hakim menyetujui bahwa presidential threshold menghambat prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.

Permohonan ini diajukan oleh Enika Maya Oktavia dan tiga mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. Para pemohon berargumen bahwa presidential threshold menciptakan ketimpangan representasi suara, sehingga bertentangan dengan prinsip "one man, one vote, one value."

Selain perkara ini, MK juga menerima permohonan serupa dari pihak lain, termasuk Yayasan Netgrit dan tokoh demokrasi seperti Titi Anggraini dan Hadar Nafis Gumay.

Putusan ini dipandang sebagai langkah maju untuk memperluas partisipasi rakyat dalam demokrasi Indonesia. 

Dengan dihapuskannya presidential threshold, pemilu presiden ke depan diharapkan dapat menghadirkan lebih banyak pilihan pasangan calon yang mencerminkan kedaulatan rakyat secara lebih inklusif.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :