Jelang Pemberlakuan Tarif Baru, Imigrasi Dabo Singkep Tetap Layani Pemohon Paspor Secara Normal
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), tetap memberikan pelayanan normal kepada para pemohon paspor.
Lingga, Batamnews – Dalam beberapa hari ke depan, tarif baru untuk pembuatan paspor di Indonesia akan resmi diberlakukan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, yang mengatur masa berlaku paspor selama 5 tahun dan 10 tahun.
Meski penyesuaian tarif segera berlaku, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), tetap memberikan pelayanan normal kepada para pemohon paspor.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Dabo Singkep, Yanto Ardianto, saat ini pelayanan berjalan lancar meski kuota pendaftaran online sudah penuh sejak 10 hingga 17 Desember 2024. "Saat ini untuk permohonan paspor masih normal. Di Imigrasi Dabo Singkep, sekitar 11-15 pemohon yang datang setiap hari, itu tergolong biasa," ujar Yanto, Rabu, 11 Desember 2024.
Ia juga mengonfirmasi bahwa penyesuaian tarif baru pembuatan paspor akan diberlakukan mulai 18 Desember 2024.
Baca juga: Bangunan Bekas Posko Pemenangan Bupati Lingga di Desa Merawang Terbakar
Yanto menjelaskan bahwa meskipun kuota online telah penuh, pemohon dengan alasan mendesak tetap dapat datang langsung ke kantor untuk mengajukan permohonan. "Seperti misalnya sakit dan membutuhkan paspor untuk berobat, mereka bisa langsung datang ke kantor dan akan dilayani," katanya.
Dari laporan harian Imigrasi Dabo Singkep, tercatat sebanyak 18 pemohon paspor pada Senin, 9 Desember 2024 dan meningkat menjadi 27 pemohon pada Selasa, 10 Desember 2024.
Berikut adalah tarif baru pembuatan paspor berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024:
- Paspor biasa non-elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp 350 ribu.
- Paspor biasa non-elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp 650 ribu.
- Paspor elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp 650 ribu.
- Paspor elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp 950 ribu.
Baca juga: Disdikpora Lingga Raih Penghargaan Nasional Sebagai Daerah Pelopor Kategori Berkembang
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap masyarakat dapat merencanakan pengurusan paspor mereka dengan lebih baik sesuai kebutuhan. Kantor Imigrasi Dabo Singkep pun siap melayani pemohon dalam masa transisi ini, memastikan bahwa pelayanan tetap berjalan lancar tanpa hambatan.

Komentar Via Facebook :