Kurang dari 24 Jam, Unit Reskrim Polsek Sekupang Tangkap Pelaku Penganiayaan di Grosir Budi Mart
Grosir Budi Mart, Cipta Land tempat kejadian penikaman karyawan di Batam.
Batam, Batamnews - Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil menangkap seorang pria bernama Muhammad Iqbal (19), karyawan sebuah grosir di kawasan Sekupang, Kota Batam, atas dugaan penganiayaan terhadap rekannya, Muhammad Ikhsan (22).
Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 29 November 2024 di Grosir Budi Mart, Cipta Land, Tiban Indah, Kecamatan Sekupang.
Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom, melalui Kanit Reskrim Iptu Ridho Lubis, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari Puskesmas Patam Lestari melalui Bhabinkamtibmas terkait seorang korban luka tusuk yang dirujuk ke fasilitas kesehatan tersebut.
Baca juga: Insiden Penjambretan Kembali Terjadi di Batam, Seorang Karyawati Billiard Jadi Korban
Petugas segera bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
“Peristiwa bermula pada Jumat pagi sekitar pukul 09.14 WIB. Korban, Muhammad Ikhsan, ditemukan mengalami tiga luka tusuk di bagian punggung akibat senjata tajam jenis pisau dapur. Berdasarkan keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP), diduga pelaku adalah rekan kerja korban di Grosir Budi Mart,” ungkap Iptu Ridho kepada batamnews.co.id saat dikonfirmasi, Sabtu, 30 November 2024.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Sekupang segera mengumpulkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Dalam waktu kurang dari dua jam, pelaku berhasil diamankan di tempat kosnya di kawasan Tiban II, Sekupang, sekitar pukul 11.30 WIB.
Saat diinterogasi, Muhammad Iqbal mengakui perbuatannya. Ia menyatakan bahwa tindakannya dilakukan menggunakan pisau dapur yang menyebabkan korban mengalami luka serius. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
1. Sebilah pisau dapur yang digunakan pelaku
2. Pakaian milik pelaku dan korban
3. Rekaman CCTV dari lokasi kejadian
“Setelah penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Ridho.
Baca juga: Rentetan Peristiwa Gantung Diri di Batam Selama 2024
Saat ini, Muhammad Iqbal mendekam di tahanan Polsek Sekupang dan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penganiayaan sesuai undang-undang yang berlaku. Sementara itu, korban masih menjalani perawatan medis akibat luka yang dideritanya.
Iptu Ridho menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional untuk memastikan keadilan bagi korban. “Kami terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna memperkuat penyidikan,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu menjaga hubungan baik dan menghindari tindak kekerasan dalam menyelesaikan perselisihan.
Komentar Via Facebook :