Bawaslu Soroti Potensi Sengketa Hasil Pilkada 2024 di Kepulauan Riau
Bawaslu Kabupaten Natuna saat memeriksa kelengkapan logistik Pilkada Natuna.
Tanjungpinang, Batamnews – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu mengantisipasi sejumlah potensi permasalahan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah kemungkinan munculnya sengketa hasil Pilkada.
Komisioner Bawaslu Provinsi Kepri, Maryamah, mengungkapkan bahwa sengketa hasil Pilkada merupakan hal yang harus diwaspadai oleh KPU.
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa potensi tersebut baru akan menjadi kenyataan setelah keputusan final dari real count KPU melalui proses rekapitulasi berjenjang.
Baca juga: Mengarungi Lautan, Kapolsek Belakang Padang Kawal Kotak Suara Pilkada Pakai Kapal ke Kantor PPK
“Tapi sekali lagi dari pengawasan kami, ini masih sebatas potensi,” ujar Maryamah pada Kamis, 28 November 2024.
Maryamah menjelaskan, jika dilihat dari hasil sementara melalui metode quick count, rata-rata selisih perolehan suara cukup signifikan, berkisar antara 5 hingga 10 persen.
Namun, ia mencatat adanya beberapa wilayah dengan selisih hasil yang sangat tipis, sehingga perlu diantisipasi.
Salah satu contoh adalah di Kabupaten Natuna, di mana hasil quick count menunjukkan persaingan ketat dengan perolehan suara masing-masing sekitar 50 persen dan 49 persen.
“Hal ini tentunya perlu diantisipasi ke depannya, karena bisa menjadi pemicu sengketa hasil Pilkada,” tambahnya.
Baca juga: KPU Jelaskan Kemungkinan Putaran Kedua di Pilkada Kepulauan Riau
Ia juga menekankan bahwa hasil akhir tetap bergantung pada rekapitulasi manual. Selain itu, keputusan untuk mengajukan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK) sepenuhnya merupakan hak masing-masing pasangan calon.
Bawaslu Kepri berharap KPU dapat mempersiapkan langkah-langkah antisipasi untuk mengatasi potensi permasalahan ini demi menjaga kelancaran dan kredibilitas Pilkada 2024.

Komentar Via Facebook :