KPU Jelaskan Kemungkinan Putaran Kedua di Pilkada Kepulauan Riau
Proses penghitungan suara di Pilkada Kota Batam.
Batam, Batamnews - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau, Indrawan, memberikan penjelasan terkait mekanisme pemilihan kepala daerah dan kemungkinan terjadinya putaran kedua dalam proses pemungutan suara, Kamis, 28 November 2024.
Menurut Indrawan, terdapat perbedaan prasyarat kemenangan antara wilayah Jakarta dan daerah lainnya, termasuk Kepulauan Riau.
Di Jakarta, calon kepala daerah harus memperoleh suara minimal 50% plus satu untuk langsung dinyatakan menang.
Baca juga: KPU Akui Banyak Warga Tidak Datang ke TPS Pada Pilkada 2024 Kepulauan Riau
Sementara di daerah lain, termasuk Kepri, calon yang memperoleh suara terbanyak langsung ditetapkan sebagai pemenang.
"Jadi selain jakarta itu ketentuannya adalah pemilih suara terbanyak itulah pemenangnya," ungkapnya.
Putaran kedua akan dilaksanakan apabila tidak ada pasangan calon yang mampu meraih suara lebih dari 50 persen berdasarkan hasil pencoblosan.
Namun, mekanisme ini hanya berlaku di wilayah DKI Jakarta dan tidak diberlakukan di Kepulauan Riau.
Baca juga: Beda Nasib Calon yang Di-endorse Ustad Abdul Somad (UAS) di Kepulauan Riau dan Riau
Indrawan mengajak seluruh peserta pemilihan dan masyarakat untuk bersabar dan menunggu proses rekapitulasi suara yang akan dilakukan KPU secara berjenjang hingga tahap penetapan keputusan akhir.
"Kami meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu proses rekapitulasi secara resmi," tegasnya.

Komentar Via Facebook :