Syarat dan Cara Daftar Petugas Haji 1446 H/2025 M, Cek Dokumen Anda!
Jamaah haji umrah (istimewa)
Jakarta, Batamnews – Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama mengumumkan pembukaan seleksi untuk Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) 1446 H/2025 M tingkat daerah. Proses pendaftaran seleksi akan dibuka dari 7 hingga 15 November 2024.
Direktur Bina Haji Ditjen PHU, Arsad Hidayat, mengungkapkan, "Hari ini kami umumkan adanya seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat daerah. Bagi yang berminat dan memenuhi syarat, bisa mulai mendaftar pada 7 - 15 November 2024."
Ia menambahkan bahwa pengumuman pendaftaran untuk seleksi petugas haji tingkat pusat akan disampaikan di kemudian hari.
Terdapat dua formasi dalam seleksi PPIH tingkat daerah. Pertama, PPIH Kloter, yang meliputi petugas yang menyertai jemaah haji dari keberangkatan hingga kepulangan.
Baca juga: Catat! Mulai 2026, Bukti Kepemilikan Tanah Tradisional Tak Lagi Berlaku
Formasi ini terdiri dari ketua kloter dan pembimbing ibadah kloter. Kedua, PPIH Arab Saudi, yang memberikan pelayanan kepada jemaah haji di Tanah Suci, termasuk layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan bimbingan ibadah.
Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama, dengan batas akhir pengumpulan dokumen pada 15 November 2024 pukul 23.59 WIB. Arsad menjelaskan bahwa seleksi PPIH tingkat daerah akan dilaksanakan dalam dua tahap.
Tahap pertama adalah penilaian administrasi dan Computer Assisted Test (CAT) di tingkat kabupaten/kota pada 21 November 2024, dengan hasil diumumkan pada 22 November 2024.
Peserta yang lolos akan melanjutkan ke tahap provinsi dengan CAT dan wawancara pada 5 Desember 2024, dan hasilnya diumumkan pada 6 Desember 2024.
Berikut adalah syarat untuk peserta seleksi PPIH 1446 H/2025 M:
I. Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia.
- Beragama Islam.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak dalam keadaan hamil.
- Berkomitmen dalam pelayanan jemaah.
- Memiliki integritas dan rekam jejak yang baik.
- Mampu mengoperasikan aplikasi pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS.
- Pegawai ASN, pegawai Kementerian Agama, ASN kementerian/lembaga, TNI, dan POLRI.
- Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam, atau tenaga profesional.
- Diutamakan pegawai Kementerian Agama yang berpengalaman di bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Baca juga: Jadwal Pelayaran KM Pangrango Awal November 2024, Singgahi Batam?
II. Syarat Khusus
A. PPIH Kloter
- Ketua Kloter: Pegawai ASN Kementerian Agama, berusia 30-58 tahun, memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji, memiliki kemampuan kepemimpinan, dan diutamakan berpendidikan sarjana di bidang Agama Islam.
- Pembimbing Ibadah Kloter: Berusia 35-60 tahun, telah menunaikan ibadah haji, memiliki sertifikat pembimbing manasik, dan diutamakan berpendidikan sarjana.
B. PPIH Arab Saudi
- Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi: Usia 25-57 tahun, diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
- Pelaksana Bimbingan Ibadah: Usia 35-60 tahun, telah menunaikan ibadah haji, memahami bimbingan ibadah dan manasik haji.
- Pelaksana Siskohat: Usia 25-57 tahun, pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat dengan pengalaman minimal 3 tahun, dan diutamakan berbahasa Arab dan/atau Inggris.
“Ada sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi saat mendaftar, yang dapat diakses melalui link pendaftaran di Pusaka Superapps Kementerian Agama,” tutup Arsad.

Komentar Via Facebook :