Nasib Upah Buruh di Tangan Menaker Kabinet Merah Putih, Penetapan UMP 2025 Menunggu Data BPS
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.
Jakarta, Batamnews - Penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 kini berada di tangan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dengan proses perhitungan yang masih berlangsung.
Menaker Yassierli mengungkapkan bahwa pemerintah masih menunggu data pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS), yang diperkirakan akan dirilis pada minggu pertama November.
"UMP 2025 ini masih ada waktu ya. Kami menunggu data perhitungan terhadap pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Setelah data itu keluar, kami akan koordinasikan lebih lanjut," ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 29 Oktober 2024.
Menaker menjelaskan bahwa setelah data dari BPS diterima, akan dilakukan rapat koordinasi untuk mencari solusi terbaik dalam penetapan UMP 2025.
Baca juga: Profil Tom Lembong: Ekonom dan Politikus yang Kini Tersangka Korupsi
Sementara itu, serikat pekerja mengusulkan kenaikan UMP di kisaran 8% hingga 10%, namun Menaker belum bisa memastikan besaran kenaikan tersebut.
"Kami akan berdialog kembali dengan Dewan Pengupahan Nasional, yang melibatkan unsur pengusaha, pakar, serta serikat pekerja," tambahnya.
Yassierli menyebutkan bahwa koordinasi lebih lanjut dengan gubernur seluruh Indonesia akan dilakukan pada Kamis atau Jumat mendatang untuk membahas langkah-langkah ke depan.
Berdasarkan aturan, UMP harus diumumkan paling lambat pada 21 November, disusul dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang biasanya dilakukan setelahnya.
Baca juga: Prediksi Nilai Rupiah Setelah Hari ini Melemah di Akhir Perdagangan
Perhitungan UMP ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yang menyebutkan formula UMP meliputi variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α) yang berkisar antara 0,10 hingga 0,30.
Ketentuan ini diharapkan menjadi acuan dalam proses penetapan UMP yang adil dan dapat mengakomodasi kebutuhan pekerja maupun pengusaha.
Komentar Via Facebook :