Lagi, ATB Lakukan Pembongkaran Pipa Air Ilegal
Petugas ATB dikawal polisi membongkar jaringan pipa ilegal di Bengkong. (foto: isk)
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - PT Adhya Tirta Batam (ATB) kembali memutuskan sambungan pipa air ilegal di dekat Perumahan Tropicana, Bengkong Sadai, Batam, Kepri, Kamis (3/3/2016).
Public and Media Relation ATB, Wijanarko Iksa yang turun ke lokasi bersama aparat kepolisian mengatakan, informasi sambungan pipa air ilegal ini diperoleh dari laporan warga dan tim ATB yang berkeliling.
"Warga daerah sini mengeluhkan air yang mengalir ke rumah mereka mengecil," ujar Wijanarko Iksa, saat di lokasi, Kamis (3/3/2016).
Ia menjelaskan, sambungan pipa air ilegal ini diperkirakan sepanjang 200 hingga 300 meter. Pipa ini untuk mengaliri puluhan kios-kios permanen yang berdiri di lahan buffer zone.
"Sambungan pipa ilegal ini digunakan untuk mengaliri kios-kios di atas lahan buffer zone," kata Iksa.
Iksa menambahkan, informasi yang diperoleh warga yang memperoleh aliran air pipa ilegal ini dikenakan biaya pemasangan Rp 1.500.000 dan membayar Rp. 14.000 per kubik.
Namun, sambungnya, warga yang berdagang di kios-kios tersebut bungkam dan menolak memberikan informasi lebih lanjut. "Kita nggak tau apa penyebabnya warga yang berjualan di kios nggak mau berbicara lebih jauh soal informasi sambungan pipa ilegal ini," ucap Iksa.
Sekitar sebulan lalu, petugas ATB juga membongkar pipa air ilegal yang mengalir ke kawasan Kampung Air, Batam Centre.
(isk)
Komentar Via Facebook :