Pemegang Permanent Resident Singapura Kini Bebas Visa ke Batam Melalui 8 Pelabuhan di Kepri

Pemegang Permanent Resident Singapura Kini Bebas Visa ke Batam Melalui 8 Pelabuhan di Kepri

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran tentang Pemeriksaan Keimigrasian bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan Pemegang Permanent Resident Negara Singapura.

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran tentang Pemeriksaan Keimigrasian bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan Pemegang Permanent Resident Negara Singapura. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan.

Kepala Dinas Pariwisata Kepulauan Riau, Guntur Sakti, menyambut baik kebijakan ini. "Alhamdulillah dan apresiasi kami sampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang telah menerbitkan Surat Edaran ini," ujarnya.

Berdasarkan surat edaran tersebut, pemegang Permanent Resident Singapura kini dapat menikmati fasilitas bebas visa untuk masuk ke Indonesia melalui 8 pelabuhan laut di Kepulauan Riau, yaitu:

1. Nongsa Terminal Ferry Bahari
2. Marina Teluk Senimba
3. Batam Centre
4. Citra Tri Tunas
5. Sekupang
6. Sri Bintan Pura
7. Bandar Bintan Telani Lagoi
8. Tanjung Balai Karimun

Baca juga: Kantor Imigrasi Karimun Sosialisasikan Bridging Visa untuk WNA, Tingkatkan Pemahaman Izin Tinggal

Guntur Sakti menjelaskan kriteria pemegang Permanent Resident Singapura yang dapat memanfaatkan fasilitas ini. "Mereka harus memiliki status sebagai penduduk tetap Singapura, memegang kartu National Registration Identity Card (NRIC) Singapura berwarna biru, dan bukan warga negara dari negara calling visa," tuturnya.

Pemegang Permanent Resident Singapura yang memenuhi kriteria akan mendapatkan izin tinggal kunjungan selama 4 hari, tanpa perpanjangan atau alih status.

Kebijakan ini diharapkan membawa dampak positif bagi Kepulauan Riau, termasuk peningkatan kunjungan wisatawan, pertumbuhan ekonomi, peningkatan investasi, dan memperkuat posisi Kepri sebagai destinasi border tourism.

"Kami berharap Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri dan para Kepala Kantor Imigrasi di Batam, Tanjung Uban Bintan, Tanjung Balai Karimun, dan Tanjungpinang dapat segera menyebarluaskan informasi dan menyosialisasikan kebijakan ini kepada para stakeholder terkait," tambah Guntur Sakti.

Baca juga: Perjuangan Gubernur Ansar  Berhasil, Pemerintah Pusat Keluarkan Perpres Bebas Visa Kunjungan

Dinas Pariwisata Kepri menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dalam menyukseskan kebijakan ini. "Kami siap bekerja sama untuk menjadikan ekosistem pariwisata Kepri semakin kompetitif. Semoga kebijakan ini membawa iklim baru bagi pariwisata Kepulauan Riau," tutup Guntur Sakti.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan sektor pariwisata di Kepulauan Riau, khususnya Batam, akan mengalami peningkatan signifikan dalam jumlah kunjungan wisatawan mancanegara dari Singapura.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :