Pemerintah Anambas Desak Transparansi DBH Migas: Anggaran Perlu Keadilan dari Pusat

Pemerintah Anambas Desak Transparansi DBH Migas: Anggaran Perlu Keadilan dari Pusat

Kabupaten Kepulauan Anambas (Foto: Pemkab Anambas)

Nurjali

Anambas, Batamnews - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menilai Pemerintah Pusat belum memberikan keadilan dalam hal transparansi penghitungan Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas (Migas). 

Meski Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Anambas mengalami peningkatan, Pemerintah Kabupaten Anambas menekankan pentingnya adanya transparansi terkait konsep dan perhitungan lifting DBH Migas dari pemerintah pusat.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Rinaldy, menyatakan bahwa dalam setiap pembahasan terkait perhitungan dan pembagian DBH Migas, pihak pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan. 

Baca juga: Prakiraan Cuaca Tanjungpinang Hari Ini: Hujan Ringan dan Petir, Waspadai Awan Cumolonimbus

Hal ini sangat disayangkan mengingat Kepulauan Anambas merupakan salah satu daerah penghasil migas terbesar yang membutuhkan perhatian serius.

“Kami berharap agar pemerintah pusat bisa lebih transparan dalam hal data lifting migas yang menjadi dasar perhitungan DBH Migas, sehingga keadilan dalam distribusi anggaran dapat terwujud, khususnya bagi daerah penghasil seperti Kepulauan Anambas,” ujar Rinaldy.

Ia menambahkan bahwa anggaran Kabupaten Kepulauan Anambas sangat bergantung pada transfer dari pemerintah pusat. Minimnya kapasitas fiskal tentu berdampak pada pembangunan di daerah. 
“Program yang dijalankan harus disesuaikan dengan anggaran yang ada, sementara pendapatan anggaran daerah di Kepulauan Anambas masih sangat minim,” tambahnya.

Untuk alokasi DBH Migas, Rinaldy memaparkan bahwa pada tahun 2021, Kabupaten Kepulauan Anambas menerima anggaran sebesar Rp30,7 miliar. 

Pada tahun 2022, angka tersebut naik menjadi Rp75,2 miliar berdasarkan ketetapan Peraturan Presiden (Pepres) APBN Nomor 98 Tahun 2022. Sedangkan pada tahun 2023, alokasi DBH Migas mencapai Rp100,5 miliar berdasarkan Pepres APBN Nomor 130 Tahun 2022.

Meskipun terdapat tren peningkatan alokasi DBH Migas selama tiga tahun terakhir, Rinaldy menegaskan bahwa perhitungan lifting DBH Migas tetap perlu transparansi lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Baca juga: Breaking News! Tragedi di Glory Royal Residence: Seorang Wanita Ditemukan Tewas Gantung Diri

Transparansi ini, menurutnya, akan membantu pemerintah daerah dalam mengelola anggaran dan program pembangunan yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan daerah.

Lebih lanjut, Rinaldy juga menjelaskan bahwa Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Natuna ditetapkan sebagai daerah penghasil migas, dengan jatah DBH Migas sebesar 15 persen untuk kedua wilayah tersebut. 

"Dana bagi hasil migas 15 persen ini dibagi untuk wilayah Natuna dan Kepulauan Anambas, di mana Natuna mendapatkan porsi yang lebih besar," katanya.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berharap agar ke depannya perhitungan DBH Migas dapat dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah, guna memastikan keadilan dalam distribusi anggaran serta keberlangsungan pembangunan di wilayah-wilayah penghasil migas.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :