Viral Wine, Tuak, dan Beer Dapat Sertifikat Halal, Begini Penjelasan BPJPH dan LPPOM MUI
BPJP Sertifikat Halal Kemenag RI.
Jakarta, Batamnews – Beberapa hari terakhir, media sosial dihebohkan dengan kabar bahwa produk bernama "wine," "beer," "tuak," dan "tuyul" mendapat sertifikat halal. Hal ini memicu kebingungan dan kekhawatiran di masyarakat terkait keabsahan pemberian sertifikat halal pada produk-produk tersebut.
Menanggapi hal ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI memberikan penjelasan resmi.
Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati, dalam siaran pers yang diterima pada Kamis, 3 Oktober 2024 menjelaskan bahwa ada empat poin penting terkait isu ini.
Baca juga: Komnas HAM: Anak Indonesia Rentan Terpapar HIV/AIDS, Kasus Meningkat dari Tahun Lalu
Pertama, terkait produk dengan nama "wine" yang ramai diperbincangkan. Setelah diperiksa, terdapat 25 produk dengan kata kunci “wine” yang semuanya merupakan produk kosmetik.
Nama "wine" digunakan untuk menggambarkan warna merah dalam produk lipstik, bukan minuman beralkohol.
"Wine di sini berasosiasi dengan warna pada lipstik kosmetik, bukan sensori rasa maupun aroma, dan penggunaannya diperbolehkan oleh Komisi Fatwa MUI untuk produk non-pangan," jelas Muti.
Kedua, Muti juga menjelaskan soal produk bernama "beer" yang lolos sertifikasi halal. Produk tersebut adalah minuman tradisional non-alkohol, seperti bir pletok, yang sudah lama dikenal sebagai bagian dari adat dan tidak tergolong khamr.
"Komisi Fatwa MUI memperbolehkan nama bir untuk minuman tradisional non-alkohol yang telah dikenal luas di masyarakat," katanya.
Ketiga, LPPOM MUI menemukan tiga produk yang menggunakan nama “beer” karena kesalahan pengetikan. Misalnya, produk yang seharusnya bernama "Beef Strudel" salah diketik menjadi "Beer Strudel." Kasus serupa terjadi pada produk "Beer Stroganoff" yang seharusnya adalah "Beef Stroganoff." Produsen telah mengajukan permohonan perubahan nama kepada BPJPH sesuai ketetapan halal yang berlaku.
Baca juga: Viral Wanita Jadi Korban Jambret di Kampung Kolam Tanjungpinang, Kehilangan Rp20 Juta
Selain itu, ada produk bernama "Ginger Beer" yang ternyata setelah ditelusuri tidak mengandung bahan haram dan tidak berhubungan dengan minuman beralkohol. Produsen setuju untuk mengganti nama produknya menjadi "Fresh Ginger Breeze."
Keempat, LPPOM MUI dengan tegas menyatakan bahwa lembaganya tidak pernah meloloskan produk bernama "tuyul" atau "tuak." Muti menambahkan bahwa LPPOM MUI berkomitmen meningkatkan layanan sertifikasi halal agar dapat diandalkan oleh masyarakat.
"Kami harap semua pihak tidak menyebarkan isu yang belum jelas kebenarannya," tutupnya.
Penjelasan ini diharapkan dapat meredam spekulasi di masyarakat dan memberikan kepastian mengenai sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh BPJPH dan LPPOM MUI.
Komentar Via Facebook :