Ketegangan di Perairan Batam: Nelayan Ditangkap Polisi Singapura, Diduga Langgar Batas Wilayah Saat Mencari Ikan

Ketegangan di Perairan Batam: Nelayan Ditangkap Polisi Singapura, Diduga Langgar Batas Wilayah Saat Mencari Ikan

Tampak kapal pancung milik nelayan Batam yang diduga melewati batas wilayah perairan dengan Negara Singapura ditangkap dan digiring oleh Polisi Maritim Singapura, Kamis (03/10/2024). (Foto hasil tangkapan layar dari video yang diperoleh Batamnews.co.id).

Nurjali

Batam, Batamnews - Ketegangan kembali terjadi di perairan Batam. Empat nelayan asal Batam, yaitu Yanto (tekong), Zulkifli (ABK), Zurandi (ABK), dan Muhammad Indrawan (ABK), dilaporkan ditahan oleh Polisi Maritim Singapura pada Kamis, 3 Oktober 2024. 

Insiden ini diduga terjadi karena para nelayan melewati batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura.

Menurut informasi yang diperoleh batamnews.co.id, para nelayan tersebut tengah melakukan penangkapan ikan menggunakan dua kapal pancing saat ditangkap. Mereka diduga memasuki wilayah perairan Singapura tanpa izin.

Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepulauan Riau, Distrawandi, membenarkan penangkapan empat nelayan asal Batam tersebut.

Baca juga: BP Batam Kembali Fasilitasi Pergeseran Warga Terdampak PSN Rempang Eco-City ke Rumah Baru di Tanjung Banun

"Iya, benar, ada empat nelayan kita yang ditangkap Polisi Maritim Singapura karena melewati batas perairan antara Indonesia dan Singapura saat mencari ikan," ujarnya kepada batamnews.co.id saat dikonfirmasi.

Distrawandi menjelaskan bahwa sebelum ditangkap, para nelayan tersebut sudah diperingatkan oleh rekan-rekan nelayan lainnya untuk tidak melewati batas perairan. 

Namun, karena alasan ikan di perbatasan sangat melimpah, mereka tetap nekat mencari ikan hingga melewati batas dan akhirnya ditangkap oleh Polisi Maritim Singapura.

"Info yang saya dapat, mereka sudah diingatkan berulang kali untuk tidak melewati batas perairan, tapi karena ikan di sana bagus, mereka tetap menebar bubu hingga akhirnya ditangkap oleh Polisi Maritim Singapura," ungkap Distrawandi.

Ia juga mengimbau para nelayan agar selalu mematuhi batas-batas wilayah perairan Indonesia guna menghindari kejadian serupa. 

Selain itu, Distrawandi meminta kepada instansi terkait untuk melakukan sosialisasi kepada para nelayan di Batam terkait batas wilayah dan keselamatan dalam bekerja.

Baca juga: BP3MI Kepulauan Riau Pulangkan 30 Pekerja Migran Indonesia dari Malaysia ke Batam

"Saya meminta para nelayan mematuhi batas-batas perairan Indonesia agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Saya juga berharap instansi terkait mensosialisasikan dan mengedukasi para nelayan, khususnya di Batam, tentang batas wilayah perairan dan keselamatan berlayar," tambahnya.

Hingga kini, para nelayan asal Batam tersebut masih ditahan oleh Polisi Maritim Singapura untuk dimintai keterangan. 

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan instansi terkait tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Singapura terkait pembebasan dan pemulangan para nelayan tersebut.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :