Polres Karimun Musnahkan 2,5 Kilogram Sabu-Sabu, Tersangka Diduga Bagian dari Jaringan Internasional
Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun berhasil melakukan pemusnahan terhadap 2,5 kilogram (kg) narkotika jenis sabu hasil penangkapan yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Karimun, Batamnews – Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun berhasil melakukan pemusnahan terhadap 2,5 kilogram (kg) narkotika jenis sabu hasil penangkapan yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Proses pemusnahan berlangsung di lobi Polres Karimun dan dilakukan secara langsung oleh Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, serta dihadiri oleh Kepala Pengadilan, Kepala Rutan, Kejaksaan, dan sejumlah tokoh masyarakat.
Barang bukti sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air mendidih yang dicampur dengan cairan pembersih lantai (Wipol) untuk memastikan barang haram tersebut tidak dapat digunakan lagi.
Baca juga: Warga Kundur Utara Minta Peningkatan Program Pendidikan ke Calon Wagub Kepri Aunur Rafiq
"Pemusnahan barang bukti yang cukup luar biasa banyak ini merupakan hasil penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial RD," ujar Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, saat memberikan keterangan kepada awak media.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa narkoba tersebut berasal dari Malaysia dan dititipkan kepada tersangka RD untuk sementara waktu. Berdasarkan keterangan tersangka, sabu-sabu tersebut rencananya akan dikirim ke luar Pulau Karimun.
"Tersangka ini merupakan bagian dari jaringan narkoba. Dia berperan sebagai tempat transit sebelum barang tersebut rencananya akan dibawa ke luar daerah," ungkap Kapolres Robby, menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh jaringan narkoba internasional ini.
Baca juga: Ustadz Abdul Somad Berikan Nasihat dan Doa Restu untuk Paslon Firman-Ery di Pilkada Karimun 2024
Kapolres Karimun menambahkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, dengan penyidik sedang melengkapi berkas-berkas untuk proses hukum lebih lanjut. Namun, penyidik menghadapi kendala karena diduga masih ada tersangka lain yang berada di luar negeri, tepatnya di Malaysia.
Atas perbuatannya, tersangka RD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. RD terancam hukuman berat berupa pidana penjara selama 6 hingga 20 tahun, hukuman seumur hidup, atau bahkan hukuman mati. Selain itu, ia juga terancam denda hingga Rp 1-10 miliar.

Komentar Via Facebook :