Tim Kuasa Hukum Paslon NADI Bantah Tuduhan Pelecehan Verbal Terhadap Calon Wakil Wali Kota ASLI
Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) NADI akhirnya angkat bicara mengenai isu dugaan pelecehan verbal yang dilakukan oleh Calon Wakil Wali Kota Batam, Hardi Hood, terhadap calon wakil wali kota dari pasangan ASLI. (Foto: istimewa)
Batam, Batamnews – Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) NADI akhirnya angkat bicara mengenai isu dugaan pelecehan verbal yang dilakukan oleh Calon Wakil Wali Kota Batam, Hardi Hood, terhadap calon wakil wali kota dari pasangan ASLI.
Kontroversi ini mencuat setelah acara deklarasi damai yang diselenggarakan oleh Polresta Barelang, dihadiri oleh pelaksana Pemilu serta Forkopimda.
Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon NADI sekaligus Direktur Penegak Hukum dan Advokasi, Khoirul Akbar, dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 28 September 2024, menegaskan bahwa berdasarkan rekaman video utuh dari acara tersebut, tidak ditemukan unsur pelecehan verbal seperti yang dituduhkan oleh pihak paslon ASLI.
"Itu kegiatan di tempat umum. Jika kita lihat video utuhnya, tidak ada yang mengandung pelecehan verbal. Jangan dipotong-potong videonya," tegas Khoirul Akbar dalam pernyataannya kepada media. Ia juga menambahkan, "Yang ada adalah saling lempar pujian, bukan pelecehan verbal. Jadi kami rasa laporan ini terlalu berlebihan."
Baca juga: NADI, Pasangan Nuryanto-Hardi Usung Visi Misi 3M untuk Batam
Kontroversi ini bermula dari laporan yang diajukan oleh pihak Paslon ASLI terkait pernyataan Hardi Hood yang diduga berkata, "Sayang saya sudah beristri," kepada calon wakil wali kota dari pasangan ASLI. Ucapan ini dianggap sebagai bentuk pelecehan verbal oleh pihak ASLI.
Namun, menurut penjelasan Khoirul Akbar, pernyataan tersebut diambil di luar konteks dan hanya dimaksudkan untuk mencairkan suasana selama acara deklarasi damai.
Khoirul Akbar menilai bahwa laporan yang diajukan pihak ASLI bersifat prematur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menyebutkan bahwa kejadian ini terjadi sebelum masa kampanye terbuka, sehingga secara hukum tidak masuk dalam kategori pelanggaran.
"Kejadian ini terjadi sebelum masa kampanye terbuka. Mengacu pada Pasal 69 Undang-undang Pilkada, sangat prematur untuk melaporkan hal ini," jelasnya.
Ia menekankan bahwa laporan ini bisa dianggap sebagai langkah yang tergesa-gesa dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menanggapi pertanyaan seputar dampak isu ini terhadap elektabilitas Paslon NADI, Khoirul Akbar dengan percaya diri menyatakan bahwa sejauh ini belum ada pengaruh signifikan terhadap dukungan publik.
"Kalau elektabilitas NADI tengah berada di atas, dan isu ini dianggap sebagai salah satu cara untuk menggoyang, itu bisa saja terjadi," ujar Khoirul Akbar. Pernyataan ini menunjukkan keyakinan tim NADI bahwa dukungan terhadap pasangan calon mereka masih solid meski di tengah isu yang berkembang.
Tim Kuasa Hukum NADI juga menyampaikan bahwa mereka siap mengambil langkah hukum jika laporan ini terbukti tidak memiliki dasar yang kuat. Mereka menegaskan akan menindaklanjuti dan memproses setiap isu yang diarahkan kepada Paslon NADI dengan langkah yang terukur dan sesuai hukum.
"Kami menunggu tindak lanjut atas laporan ini. Tim kuasa hukum sudah memiliki langkah-langkah untuk menanggapi apapun isu yang diarahkan kepada Paslon NADI," tutup Khoirul Akbar dengan tegas.

Komentar Via Facebook :