KPU Lingga Tetapkan 74.103 Pemilih dalam DPT untuk Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga resmi menetapkan sebanyak 74.103 pemilih dari 233 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Kamis, 19 September 2024. (Foto: istimewa)
Lingga, Batamnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga resmi menetapkan sebanyak 74.103 pemilih dari 233 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Kamis, 19 September 2024. Penetapan ini dilakukan dalam pleno terbuka yang dipimpin oleh Ketua KPU Lingga, Ardhi Auliya.
Ardhi menjelaskan bahwa DPT ini disusun berdasarkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dari 13 kecamatan di Kabupaten Lingga. "DPT telah kami tetapkan berdasarkan hasil rekapitulasi DPSHP dari 13 kecamatan," ujarnya.
Menurutnya, jumlah pemilih yang tercantum dalam DPT kali ini memiliki tingkat akurasi yang cukup baik, melalui berbagai tahap pemutahiran dan penyaringan data secara berjenjang. "Sebelum menetapkan DPSHP ini menjadi DPT, kami melakukan proses sinkronisasi data bersama KPU se-Indonesia di kota Batam beberapa waktu lalu," tambah Ardhi.
Baca juga: KPU Lingga Buka Rekrutmen 1.631 Petugas KPPS untuk Pemilu Serentak 2024
Dalam proses sinkronisasi data tersebut, KPU Lingga masih menemukan beberapa data ganda yang perlu ditindaklanjuti pasca penetapan DPSHP di 13 kecamatan. "Kami meyakini bahwa data yang ditetapkan hari ini merupakan data yang sudah cukup akurat," imbuhnya.
Ardhi berharap bahwa DPT yang telah ditetapkan kali ini dapat mengakomodir semua hak pilih warga Lingga. Ia juga menekankan pentingnya DPT dalam memfasilitasi penggunaan hak pilih masyarakat pada pemilihan yang akan berlangsung pada 27 November mendatang.
Dengan penetapan ini, KPU Lingga mengajak seluruh warga untuk memastikan nama mereka terdaftar dan mempersiapkan diri untuk memberikan suara dalam Pilkada 2024.
Komentar Via Facebook :