KPU Lingga Buka Rekrutmen 1.631 Petugas KPPS untuk Pemilu Serentak 2024
Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Lingga, Tiara Wulandari. (Foto: istimewa)
Lingga, Batamnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga telah memulai proses rekrutmen 1.631 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di 233 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 13 kecamatan.
Setiap TPS memerlukan 7 orang petugas KPPS untuk menjalankan tugas pada hari pemungutan dan perhitungan suara yang akan berlangsung pada pemilihan serentak 27 November 2024. Dari total jumlah tersebut, 7 petugas KPPS akan ditempatkan di TPS Khusus di Lapas Dabo Singkep.
Proses pendaftaran petugas KPPS ini dimulai sejak 17 September hingga 28 September 2024, berlangsung selama 12 hari. Setelah pendaftaran, KPU Lingga akan melakukan penelitian administrasi, pengumuman hasil administrasi, menerima tanggapan serta masukan dari masyarakat, hingga pengumuman akhir hasil seleksi calon petugas KPPS.
Baca juga: Kehangatan Maulid Nabi di Lingga, Wisatawan Malaysia Kagum dengan Tradisi Berzanji di Panggak Darat
Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Lingga, Tiara Wulandari menjelaskan bahwa persyaratan untuk menjadi KPPS tidak berbeda dengan persyaratan untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Syarat utama adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Selain itu, calon KPPS harus setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Kami mengutamakan mereka yang memiliki integritas, jujur, adil, dan berdomisili di wilayah kerja KPPS,” ujar Tiara.
Syarat lainnya termasuk tidak menjadi anggota partai politik setidaknya dalam 5 tahun terakhir, berpendidikan minimal SMA/sederajat, tidak pernah dipidana, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Makcik Orked, Pelancong Malaysia yang Memperkenalkan Keindahan Daik ke Mancanegara
Kesehatan Fisik Petugas KPPS Menjadi Prioritas
Mengantisipasi beratnya tugas pada hari pemungutan suara, calon KPPS diharuskan memenuhi persyaratan kesehatan fisik, termasuk pemeriksaan kolesterol, gula darah, dan tekanan darah.
“Petugas KPPS bekerja mulai pagi hingga sore atau malam hari, sehingga kami perlu memastikan mereka dalam kondisi kesehatan yang prima,” jelas Ketua KPU Lingga. Masa kerja KPPS ditetapkan selama satu bulan, mulai dari 7 November hingga 8 Desember 2024.
Selain petugas KPPS, KPU Kabupaten Lingga juga memerlukan 2 orang petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) untuk setiap TPS. Untuk memenuhi kebutuhan sebanyak 466 petugas Linmas, KPU telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Komentar Via Facebook :