Kadiv Humas Polri: Penyimpangan Petugas di Lapangan Akan Disanksi Tegas, Kode Etik hingga Pidana
Seorang petugas Polantas Polresta Barelang menindak pengendara motor di Simpang Pollux Habibie Batam pada 13 September 2024. (Foto: Batamnews)
Batam, Batamnews – Jajaran Kepolisian Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang semakin gencar menindak pelanggar lalu lintas di Batam. Dalam beberapa hari terakhir, polisi telah menindak sejumlah pengendara kendaraan bermotor, termasuk saat pengaturan lalu lintas di pagi hari. Penindakan ini kembali dilakukan setelah sebelumnya sempat dilarang oleh Kapolri Jenderal Sigit Sulistyo.
Namun, penindakan yang dilakukan saat ini tidak langsung memberikan tilang kepada pelanggar. Mereka diarahkan untuk menemui petugas di Pos Polisi. "Temui saya di Pos Polisi Kepri Mall," ujar Brigadir Polisi Dolly Siregar saat menilang seorang pengendara di Simpang Kara, Batam Kota pada 13 September 2024.
Situasi ini menyebabkan kebingungan di kalangan pengendara, karena surat tilang tidak langsung diserahkan di tempat. Beberapa pengendara kendaraan bermotor juga menjadi sasaran penindakan petugas kepolisian di lapangan.
Baca juga: Tegas! Satuan Lalu Lintas Polres Karimun Berlakukan Tilang Manual dan Elektronik
Selain di Simpang Kara, penindakan juga dilakukan di Simpang Pollux Habibie, di mana seorang pengendara juga dihentikan di tengah aktivitas pengaturan lalu lintas oleh petugas.
Aturan baru mengenai tilang manual 2023 telah diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui surat telegram (ST) bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023. Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, penindakan tilang manual akan dilakukan oleh tim khusus yang memiliki surat perintah dan bersertifikasi.
Sandi Nugroho menegaskan bahwa setiap pelanggaran oleh petugas di lapangan akan ditindak tegas, mulai dari sanksi disiplin hingga sanksi pidana. Ia mengingatkan bahwa penindakan tilang manual hanya dapat dilakukan oleh petugas bersertifikasi dan yang memiliki surat tugas resmi.
Baca juga: Perhatian! Polres Karimun Kembali Terapkan Tilang Manual dan Elektronik Bagi Pelanggar Lalin
"Jika dalam praktiknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana," tegas Sandi.
Dengan langkah ini, Polresta Barelang berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan keselamatan berlalu lintas dan meminimalisir pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Komentar Via Facebook :