Manajemen Sociolla Store Grand Batam Mall Dipolisikan, Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Anak

Manajemen Sociolla Store Grand Batam Mall Dipolisikan, Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Anak

Sociolla Store toko kecantikan yang dilaporkan kepihak Kepolisian atas dugaan arogansi dan tindak kekerasan terhadap anak perempuan dibawah umur. (Istimewa).

Nurjali

Batam, Batamnews - Sociolla Store yang berlokasi di Grand Batam Mall, Lubuk Baja, Kota Batam, terjerat masalah hukum setelah seorang ibu rumah tangga bernama Etika Sari (30) melaporkan toko tersebut ke pihak kepolisian. 

Laporan ini terkait insiden yang melibatkan putri Etika yang masih di bawah umur (12 tahun), dituduh mencuri oleh pihak toko, serta mengalami tindakan kekerasan yang berujung trauma dan luka lecet di tangannya.

Etika Sari melalui kuasa hukumnya, Doby Agustinus Situmorang, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 14 September 2024 sekitar pukul 20.30 WIB. 

Kliennya menerima panggilan video dari putrinya, yang dituduh mencuri dua aksesori kecantikan oleh staf toko Sociolla. 

Baca juga: Dibalik Nama Masjid Agung Raja Hamidah di Batam, Begini Kisah Catatan Sejarahnya

Saat itu, Etika menyaksikan putrinya dipaksa oleh petugas keamanan Grand Batam Mall dan diminta menandatangani surat pernyataan di atas materai Rp 10.000 tanpa pendampingan orang tua.

"Klien saya tidak terima anaknya dituduh mencuri, terlebih dengan perlakuan tidak manusiawi dari pegawai Sociolla Store dan petugas keamanan Grand Batam Mall. Anak klien saya adalah penyandang penyakit khusus, dan ini termasuk dalam kategori kekerasan terhadap anak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76C tentang Perlindungan Anak," ujar Doby saat diwawancarai oleh batamnews.co.id pada Minggu, 15 September 2024 sore.

Doby menambahkan bahwa kliennya telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dengan manajemen Sociolla Store dan Grand Batam Mall. 

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena sifat arogansi pihak manajemen toko. Akhirnya, kliennya memutuskan untuk menempuh jalur hukum guna meminta pertanggungjawaban atas tindakan kekerasan terhadap putrinya.

"Klien saya telah meminta maaf jika anaknya bersalah dan bersedia mengganti kerugian, berharap anaknya bisa kembali bermain dengan teman-temannya. Namun, pihak Sociolla Store berdalih bahwa mereka memiliki SOP yang harus diikuti. Akibatnya, anak klien saya mengalami kekerasan, baik secara fisik maupun verbal. Di mana hati nurani mereka terhadap anak-anak?" ujar Doby dengan geram.

Akibat kejadian ini, anak Etika mengalami trauma mendalam dan gangguan mental yang membuatnya merasa takut dan malu bertemu orang lain.

Sementara itu, Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian, melalui Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban pada Sabtu, 14 September 2024 malam.

Baca juga: Rakernas I APKAPI Bahas Strategi Pelayaran Nasional dan Isu Harga Tiket ke Singapura

Saat ini, laporan tersebut masih dalam penyelidikan, dan pihak kepolisian akan segera memanggil serta memeriksa pihak terlapor.

"Iya, benar. Laporan sudah kami terima dan masih dalam tahap penyelidikan. Kami akan segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor," ujar AKP Bimo kepada batamnews.co.id saat dikonfirmasi.

Ia juga menegaskan bahwa dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur, pihak kepolisian akan bertindak tegas sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku.

"Kekerasan terhadap anak di bawah umur menjadi perhatian khusus kami, dan kami akan memprosesnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegas AKP Bimo.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :