Siap-Siap! PPN Membangun Rumah Sendiri Naik Jadi 2,4% di Tahun 2025
Bangunan rumah bakal kena pajak.
Batam, Batamnews - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan membangun rumah sendiri tanpa menggunakan kontraktor akan mengalami kenaikan. Saat ini, PPN tersebut ditetapkan sebesar 2,2 persen, namun mulai tahun depan tarifnya akan naik menjadi 2,4 persen.
Kenaikan ini sejalan dengan rencana pemerintah yang akan menaikkan tarif PPN secara umum dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Tarif PPN sebesar 12 persen akan mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025," demikian tertulis dalam Pasal 7 UU HPP.
Baca juga: Facebook Akui Diam-Diam Ambil Data Pengguna Australia untuk Latih AI, Meta Diselidiki
Saat ini, tarif PPN untuk kegiatan membangun rumah sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022.
Peraturan tersebut menetapkan bahwa tarif PPN kegiatan membangun rumah sendiri sebesar 20 persen dari tarif PPN umum. Dengan kenaikan PPN umum menjadi 12 persen pada 2025, tarif untuk kegiatan membangun rumah sendiri juga akan naik menjadi 2,4 persen.
"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," jelas beleid tersebut.
Perlu dicatat, kegiatan membangun yang dimaksud tidak hanya mencakup pembangunan rumah baru, tetapi juga perluasan bangunan lama. Namun, tidak semua kegiatan membangun dikenakan PPN. Kegiatan membangun yang dikenakan PPN harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
Baca juga: Defisit Anggaran, Renovasi Gedung Gonggong Ikon Tanjungpinang Batal Tahun Ini
- Konstruksi utamanya menggunakan kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja.
- Bangunan diperuntukkan untuk tempat tinggal atau kegiatan usaha.
- Luas bangunan paling sedikit 200 meter persegi.
Dengan demikian, masyarakat yang membangun rumah sendiri dengan luas bangunan di bawah 200 meter persegi tidak perlu khawatir karena tidak akan dikenakan PPN.
Komentar Via Facebook :