Hanya ada Satu Paslon, KPU Bintan Perpanjang Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Hingga 4 September
Ketua KPU Kabupaten Bintan Haris Daulay saat menerima pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan.
Bintan, Batamnews - Hingga hari terakhir pendaftaran tadi malam, Kamis (29/8/2024) pukul 23:59 WIB, hanya satu pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan.
Pasangan tersebut adalah Roby Kurniawan Ansar dan Deby Maryanti, yang didukung oleh hampir seluruh partai pemilik kursi di DPRD Kabupaten Bintan.
Menanggapi situasi tersebut, Ketua KPU Kabupaten Bintan, Haris Daulay, mengumumkan bahwa mulai hari ini, KPU akan memperpanjang masa pendaftaran calon bupati dan wakil bupati sesuai dengan Peraturan KPU RI tentang Pilkada 2024.
Pengumuman perpanjangan pendaftaran ini diatur dalam Nomor Pengumuman 1064/PL.02.2-Pu/2101/2024, yang menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pendaftaran diperpanjang untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada calon lainnya.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Bintan Nomor 383 Tahun 2024, perpanjangan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati akan dilaksanakan pada tanggal 2 hingga 4 September 2024, untuk hari Senin, 2 September 2024 hingga Selasa, 3 September 2024 dimulai Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB. Dan untuk hari Rabu, 4 September 2024, dimulai pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB.
Lokasi pendaftaran yaitu bertempat di Kantor KPU Kabupaten Bintan, Jalan Tata Bumi Ceruk Ijuk KM.20, Kelurahan Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya.
KPU Kabupaten Bintan berharap dengan adanya perpanjangan ini, ada calon lain yang akan mendaftar untuk memastikan proses demokrasi yang sehat dan kompetitif dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan tahun 2024.
Baca juga: Daftar ke KPU Neko-Taufik Siap Jadikan Anambas Sebagai Kabupaten Pesisir Terkaya di Kepulauan Riau
Haris Daulay juga menegaskan bahwa perpanjangan ini sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Bintan Nomor 377 Tahun 2024 yang mengatur tentang persyaratan pencalonan untuk partai politik atau gabungan partai politik, dengan syarat minimal suara sah sebanyak 9.854.
KPU Kabupaten Bintan mengimbau partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat untuk segera mempersiapkan dan mengajukan pasangan calon mereka sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Komentar Via Facebook :