Polres Bintan Gagalkan Penyelundupan 29 Satwa Dilindungi, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan Limbong, R.A.
Bintan, Batamnews - Seorang pelaku penyelundupan satwa dilindungi berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Bintan. Pelaku yang berinisial R.A (41) ditangkap pada tanggal 21 Agustus 2024 di kawasan Teluk Sasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam.
Menurut keterangan dari Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan Limbong, R.A berencana menyelundupkan 29 ekor burung yang tergolong satwa dilindungi ke luar negeri.
"Pelaku akan menyelundupkan 29 burung dengan jenis 13 ekor burung Kakatua Jambul Kuning, 9 burung Nuri Bayan, 4 Nuri Khas Papua, 1 ekor Kakatua Jambul Merah, dan 2 ekor Cendrawasih Kecil," ujar AKP Marganda pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Pelaku berhasil diamankan sebelum transaksi berlangsung, dan polisi juga mengamankan sejumlah uang yang telah diterima oleh pelaku untuk mengantarkan satwa-satwa tersebut.
Dari pengakuan R.A, burung-burung tersebut rencananya akan dijual ke Malaysia dengan total nilai mencapai Rp500 juta.
"Pelaku mengaku akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp5 juta dari penjualan tersebut, namun yang baru terealisasi hanya Rp2,7 juta. Burung-burung ini rencananya akan diantar ke tengah laut," jelas AKP Marganda.
Atas perbuatannya, R.A akan dijerat dengan pasal 40 A ayat 1 Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara paling ringan 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkapkan adanya dugaan pelaku lain," tambah AKP Marganda.
Puluhan satwa yang berhasil diamankan tersebut telah diberangkatkan ke Kota Batam untuk dititipkan dan dirawat di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kota Batam.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kanit Tipidter Polres Bintan, Ipda Adi Satrio Gustian, pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Baca juga: Sempat Kabur Tiga Pengedar Sabu Ditangkap di Tanjungpinang, Polisi Gerebek Lokasi hingga Km. 16
"Seluruh hewan yang berhasil kita amankan akan dibawa ke Batam untuk dititip rawatkan," kata Ipda Adi.
Proses pengiriman 29 ekor burung tersebut dilakukan menggunakan mobil pick-up milik Dinas BKSDA dan mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian.
Penangkapan ini diharapkan dapat menghentikan upaya penyelundupan satwa dilindungi yang marak terjadi, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak-pihak terkait.
Komentar Via Facebook :