Razia Barang Impor Ilegal di Batam: Disperindag, Apindo Hingga DPRD Pastikan Kebenaran Informasi
Anggota DPRD Provinsi Kepri, Sahat Sianturi, didampingi APINDO dan Disperindag Kepri saat turun ke lokasi di pusat pertokoan di Kota Batam.
Batam, Batamnews - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), DPRD, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kepri melakukan sosialisasi terkait aduan mengenai razia barang impor ilegal. Langkah ini diambil menyusul banyaknya kekhawatiran yang muncul di kalangan pedagang.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepri, Aries Fhariandi, bersama tim mendatangi BCS Mall di Kota Batam untuk menindaklanjuti aduan yang diterima.
"Pedagang ketakutan dan khawatir soal razia barang impor. Jadi mereka menutup toko miliknya yang ada di pusat perbelanjaan ini. Kami turun untuk memastikan bahwa informasi itu tidak benar," kata Aries usai meninjau beberapa toko pada Rabu, 24 Juli 2024.
Aries menjelaskan bahwa tim satgas yang ditugaskan pusat bertujuan untuk mengantisipasi beredarnya barang impor ilegal, dan sasarannya adalah importir, bukan pedagang di mall.
"Jadi para pengusaha jangan khawatir, kalau memang usahanya legal tidak ada masalah. Kami ingin menyampaikan informasi terkait itu agar pedagang tidak khawatir," tegasnya.
Anggota DPRD Provinsi Kepri, Sahat Sianturi, menegaskan bahwa kunjungan mereka bertujuan untuk menindaklanjuti aduan yang diterima.
"Kami ingin informasikan bahwa itu tidak benar. Jadi pedagang tidak usah khawatir," ujarnya.
Sahat juga menekankan bahwa satgas yang akan dibentuk nanti akan fokus pada importir, bukan pedagang eceran.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Hasibuan, sebelumnya menyatakan bahwa Satgas impor baru melakukan pertemuan untuk membentuk standar operasional prosedur (SOP) bersama 11 anggota dari kementerian/lembaga.
Satgas yang diketuai oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tersebut mulai melakukan koleksi data terkait tempat barang impor yang akan ditindak.
Baca juga: Operasi Penertiban Anak Jalanan dan Manusia Silver di Batam, Dinas Sosial Giatkan Razia
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebutkan terdapat tujuh jenis barang impor yang akan diawasi, di antaranya produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, serta barang tekstil sudah jadi lainnya.
Pihak berwenang menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada informasi terkait pembentukan Satgas di daerah. Namun demikian, daerah tetap diminta untuk mengawasi peredaran barang impor ilegal.
Pemerintah Provinsi Kepri mengimbau para pedagang untuk tetap membuka toko mereka dan tidak perlu khawatir selama menjalankan usaha secara legal.
Komentar Via Facebook :