Hakim Kabulkan Praperadilan, Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Hakim Kabulkan Praperadilan, Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Status tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Bandung, Batamnews - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, memutuskan untuk mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. Dengan keputusan ini, status tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Kasus yang berawal dari pembunuhan tragis dua korban, Eky dan Vina, di Cirebon pada tahun 2016 ini telah berlarut-larut dan menyita perhatian publik. Pegi Setiawan alias Perong, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar, berhasil membuktikan melalui praperadilan bahwa penetapan statusnya tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku.

"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Sebelumnya, Polda Jabar telah berargumen bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka didasarkan pada bukti yang cukup dan telah memenuhi prosedur hukum yang ketat, termasuk penerbitan surat DPO dan berbagai tahapan penyidikan yang telah dilakukan sejak tahun 2016. 

Baca juga: Kapolri: Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Didukung Bukti Awal yang Kuat Scientific Crime Investigation

Tim kuasa hukum Polda Jabar menegaskan bahwa proses hukum yang dijalankan telah sesuai dengan surat perintah tugas lanjutan yang diterbitkan pada 19 Mei 2024 dan surat permulaan penyidikan.

Namun, melalui keputusan praperadilan ini, Pengadilan Negeri Bandung telah mengubah peta hukum terkait kasus ini, membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka yang telah lama menggantung di atas kepala.

"Serta mengirimkan surat dimulainya penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan surat tanggal 19 Mei 2024," ucap tim kuasa hukum Polda Jabar.

Berdasarkan surat berita tugas dan surat berita penyidikan tersebut, Polda Jabar kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang narapidana. Selanjutnya, pada 21 Mei 2024, penyidik Polda Jabar melakukan gelar perkara penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Perong.

Baca juga: Penasehat Hukum Minta Hakim Tolak Replik Jaksa dalam Kasus Pembunuhan Eks Direktur RSUD Padang Sidempuan

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, pimpinan dan peserta gelar sepakat hh untuk menetapkan saudara Pegi Setiawan alias Perong ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik sudah mendapatkan lebih dari 2 alat bukti yang cukup," kata tim kuasa hukum Polda Jabar.

Tim kuasa hukum Polda Jabar menyebut, atas kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara tersebut, Polda Jabar telah mengeluarkan surat ketetapan tersangka berdasarkan surat 21 Mei 2024 dan surat perintah penangkapan 21 Mei 2024.

"Berdasarkan surat berita penangkapan tersebut termohon telah melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Perong pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira jam 18.00 WIB di halaman rumah yang beralamat di Babakan Tarogong, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung," tuturnya.

"Serta telah dibuatkan berita acara penangkapan tanggal 21 Mei 2024 yang telah ditandatangani oleh tersangka," tandasnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :