RSUD Tanjungpinang Tunggu Juknis Kris dari Kemenkes dan BPJS Kesehatan
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Tanjungpinang, Batamnews - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tanjungpinang masih menunggu petunjuk teknis (juknis) mengenai penerapan Kelas Rawat Inap Standar (Kris) dari Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
Hal ini menyusul pengesahan penghapusan sistem kelas rawat inap oleh Presiden yang selama ini diterapkan oleh BPJS Kesehatan.
"Kita masih menunggu juknis saja saat ini," kata Direktur RSUD Kota Tanjungpinang, Yunisaf, Senin, 20 Mei 2024.
Yunisaf menyatakan bahwa RSUD Kota Tanjungpinang siap melaksanakan kebijakan baru, termasuk aturan tentang jumlah tempat tidur yang saat ini dibatasi maksimal empat tempat tidur per ruangan.
Baca juga: Upacara Hari Kebangkitan Nasional di Mapolresta Tanjungpinang Berlangsung Khidmat
"Kita sudah tujuh atau delapan bulan lalu menerapkan satu ruangan itu maksimal empat tempat tidur untuk kelas tiga," ujarnya.
Namun, Yunisaf menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu aturan lengkap dari pusat. "Tapi aturan lengkapnya ya kita masih menunggu dari pusat," katanya.
Pelayanan di RSUD Kota Tanjungpinang sejauh ini masih berjalan seperti biasa dengan menerapkan aturan BPJS yang lama berdasarkan kelas 1, 2, dan 3.
"Kalau tidak salah penerapannya akhir Juli, di kita sih siap saja hanya tinggal menunggu juknis," ucapnya.
Yunisaf juga menyebutkan bahwa tidak ada persiapan khusus yang harus dilakukan oleh RSUD dalam menerapkan aturan baru tersebut.
Baca juga: Pawai Ta'ruf MTQH X Kepri: Bintan Hadirkan 1.111 Kafilah Berpakaian Satria Islam
RSUD Kota Tanjungpinang menyatakan kesiapan penuh untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan baru, seraya menunggu petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat untuk memastikan pelaksanaannya berjalan lancar.
Komentar Via Facebook :