Pekanbaru Genjot Penertiban PJU Ilegal, Target Hemat Tagihan Listrik

Pekanbaru Genjot Penertiban PJU Ilegal, Target Hemat Tagihan Listrik

Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso. (Foto: ist)

Pekanbaru, Batamnews – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru berkolaborasi dengan PLN terus mengintensifkan penertiban penerangan jalan umum (PJU) yang ilegal dan menggunakan lampu di atas 150 watt. Langkah ini dilakukan dalam upaya menekan tagihan listrik yang dibebankan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso, menyatakan bahwa masih terdapat ribuan titik penerangan yang perlu diganti menjadi lebih hemat energi. “Masih kita terus lakukan pergantian. Masih ada ribuan juga yang belum kita ganti,” ujar Yuliarso kepada wartawan, Selasa, 23 April 2024.

Sejauh ini, pergantian lampu PJU telah mencakup 8 ribu titik, dengan transisi ke lampu hemat energi (LHE) dan lampu LED. Ini bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas dalam mengurangi beban biaya listrik kota. Yuliarso menjelaskan, pergantian lampu ini telah tersebar di ruas jalan protokol dan jalan-jalan utama kota, sementara jalan lingkungan sudah lebih dulu ditertibkan.

Baca juga: Waspada Cuaca Ekstrem di Pekanbaru, Pemerintah dan BMKG Imbau Kesiapsiagaan Masyarakat

Upaya ini telah membuahkan hasil yang signifikan. "Di tahun 2023 lalu, tagihan lampu PJU sudah turun sebesar Rp1 miliar dari Rp5,7 miliar menjadi Rp4,7 miliar per bulan," ungkap Yuliarso. 

Target tahun ini adalah melakukan efisiensi lebih lanjut hingga Rp1 miliar lagi, dengan harapan dapat menurunkan tagihan bulanan ke kisaran Rp3 sampai Rp3,5 miliar.

Dalam rangka mencapai target tersebut, Dishub dan PLN juga melakukan penertiban terhadap instalasi PJU ilegal. Menurut Yuliarso, masih banyak PJU ilegal yang menggunakan lampu Mercury dengan voltase di atas 150 watt, bahkan ada yang mencapai 500 watt, khususnya di beberapa wilayah kota Pekanbaru.

Selain itu, masih terdapat juga pembangunan PJU secara mandiri tanpa izin oleh masyarakat, baik di perumahan maupun di jalan gang. "Kemudian juga masih ditemukannya pembangunan PJU secara mandiri tidak berizin oleh masyarakat baik di perumahan maupun di jalan gang-gang," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews